JAKARTA, PT. Bank Viktoria International, tbk digugat diPengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas1A Khusus atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Advokat Siwalima Maluku (ASM) sebagai Kuasa Hukum dari Debitur “Dewi Pinkan Permana” mendaftarkan gugatannya pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas 1A khusus dengan nomor perkara : 80/Pdt.G/2026PN.JKT.Sel tanggal, 24 Januari 2026.
Pantauan Media, pada Rabu,(04/02/26) adalah sidang perdana atau pertama yang mana dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Haija Wakano,SH.,MH dan tim (anggota ASM) dan dari pihak lawan hanya Tergugat II yaitu PT. OK Asset Indonesia ya hadir.
Kuasa Hukum Penggugat “Haija Wakano” kepada media ini menjelaskan “pada perkara a quo pihak yang digugat adalah PT Bank Victoria Internasional sebagai Tergugat I, PT OK Asset Indonesia sebagai Tergugat II, PT Try Saudara Abadi sebagai Tergugat III, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi sebagai Tergugat IV, Agnes Br. Simanjuntak sebagai Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional /Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi sebagai Turut Tergugat II.
Sidang yang dipimpin oleh Yang Mulia Halida Rahardhini,SH.,M.Hum selaku Ketua Majelis pada rabu(4/2/26) dengan agenda Legal standing dari para pihak karena pihak belum lengkap maka sidang dilanjutkan kembali tanggal 23 Februari 2026 masih dengan agenda legal standing para pihak dan para pihak yang sudah hadir dapat hadir Kembali tanpa dipanggil, sidang di tutup..tok.
Kepada media ini Haija Wakano selaku Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, kliennya sebagai debitur dari PT. Bank Viktoria International tbk (Bank Victoria) yang pada tahun 2013 mengajukan kredit kepada bank victoria dengan jaminan
Sertifikat hak milik atas nama pemegang hak alm.Sapto Budi Santoso (suami Penggugat) dan disetujui sebesar Rp.750 juta dengan tenor pengembalian selama 5 (lima) tahun dan besaran angsuran setiap bulan kurang lebih Rp.18 juta.
Namun memasuki tahun ke dua kliennya mengalami gagal bayar dan sebagaimana keterang dari kliennya bahwa pihak kreditur bank Victoria tanpa pemberitahuan kepada debitur langsung melakukan pengalihan hutang (cessie) kepada pihak lain dan selanjutnya dilelang diKantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bekasi.
Hal ini yang menurut kami ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh Kreditur kepada klien kami, oleh karenanya kami daftarkan perkara ini agar diperiksa lebih lanjut..terangnya…(ulin).








