Jakarta, Beritalima.com-
Pasalnya No.IMB 716/8.1/31.72.02/ 1.785/2015 tertanggal 25 Mei 2015 dengan penggunaan Hunian 4 lantai anehnya berubah menjadi Hunian 3 lantai.”Itu bukan nomor imb tapi nomor reklame dan juga tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tanjung Priok,”Jelas Karel Kepala PTSP Kecamatan Tanjung Priok. Selasa (10/5/2016).
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penataan Kota Kecamatan Tanjung Priok Taufiq Leo mengatakan akan melakukan tindakan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) tahap Pertama.
“Sudah kami siapkan SP 1 tinggal menunggu tanda tangan Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Bapak Marbin Hutajulu setelah itu akan kami berikan kepada pemilik bangunan Jl.Agung Permai tersebut,”Kata Leo
Dikatan Taufiq Leo sebenarnya lokasi tersebut seharusnya Ijin IMB rumah tinggal bukan Hunian.
“Kalau ijin rumah tinggal benar bisa 3 lantai tetapi dilokasi hunian dan jumlah lantai empat maka dari itu kami akan lakukan tindakan tegas,”Ujarnya. (Edi)