Banser dan Pelarangan Dakwah

  • Whatsapp

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Alumni Pesantren Misbahul Ulum Patokan Situbondo)

Maraknya kajian Islam tampaknya tidak selalu ekuivalen dengan kedamaian. Khususnya, jika kajian tersebut menyasar dengan basis masa yang kebetulan berbeda dari segi visi dan misi keagamaan mayoritas masyarakat setempat. Sejumlah reaksi biasanya muncul. Bahkan, reaksi tersebut bisa dari yang berupa reaksi cerdas (seperti dialog dan kemudian saling memahami satu sama lain) sampai reaksi fisik (seperti pembubaran paksa, pengusiran, atau kekerasan fisik lainnya).

Sebagaimana kita ketahui, pengajian seorang ustaz muda kondang Hanan Attaki di Masjid Al-Muttaqien, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Madura, pada Minggu (12/2) dibubarkan Banser Nahdlatul Ulama (NU) bersama warga. Bendahara GP Ansor Jawa Timur M Fawait (Gus Fawait) mengungkap alasan Banser dan warga membubarkan pengajian itu. “Saya mendengar dan mengetahui masalah tersebut. Saya pikir bahwa kita harus berkomitmen bersama menjaga kondusifitas masyarakat. Semua orang harus menahan diri, menahan ego masing-masing bahwa pengajian itu bagus, pengajian itu baik. Namun, kiranya pengajian itu membawa mudarat, saya pikir bisa ditahan, dan dibicarakan bersama,” kata Gus Fawait dilansir detikJatim, Sabtu (18/2/2023).

Terlepas dari sejumlah pembenar yang dijadikan alasan, sikap tidak bersahabat itu kemudian menuai kritik dari para warganet (nitizen). Sebab, tindakan Banser itu memang bukan kali pertama. Di sejumlah tempat tindakan pembubaran pengajian dari kelompok Islam lain juga sudah sering dilakukan. Stigma sebagai organisasi arogan pun sempat disematkan kepada organisasi pengawal ulama (NU) ini. Mereka pun lantas mencibiri ormas dengan seragam ala paramiliter ini yang justru sering terlihat menjaga acara-acara keagamaan non muslim. Sejumlah pertanyaan masygul sekaligus mendasar pun mereka lontarakan. Mengapa Banser justru sering menjaga upacara/ibadah keagamaan umat lain sementara justru ‘memusuhi’ sesama umat Islam. Dengan sepak terjangnya–yang sering membubarkan pengajian kelompok Islam yang tidak sepaham–ini, mereka juga mempertanyakan kelayakan Banser sebagai organisasi Islam.

Kegiatan pengajian dan kajian Islam sebagai kegiatan dakwah pada tentu merupakan kegiatan baik sekaligus mulia. Bahkan, menjadi salah satu amal yang diperintahkan agama. Banyak dalil, baik berupa Al Quran maupun Al Hadits, yang memerintahkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai sarana amar makruf nahi mungkar kegiatan dakwah telah menjadi concern seluruh umat Islam dari aliran mana pun. Hampir semua kalangan Islam menyelenggarakan kegiatan dakwah ini dengan aneka kemasan mereka masing-masing. Oleh karena itu, sangat bisa dipahami jika banyak orang kemudian memandang kasus di atas secara hitam putih. Dakwah kok dilarang atau lebih ekstrim ada orang Islam yang mau menjalankan ajaran Islam kok dilarang, oleh sesame orang Islam pula. Begitu kira-kira pendapat orang kebanyakan.

Dakwah bil Hikmah
Semua tentu sepakat bahwa dakwah harus diakukan “bil hikmah”. Dengan mengacu kepada pakem ini dakwah ideal pada pokoknya harus mengikuti sejumlah kaidah dakwah. Hanya saja rumusan kaidah dajwah ideal ini harus mengalamai polarisasi sesuai visi dan misi paham keagamaan yang dianut. Sebagai contoh orang sering mengambil contoh model dakwah 2 organisasi keagamaan terbesar Muhammadiyah, yang mengambil model dakwah via pendidikan formal, dan NU yang memilih model Pendidikan non formal (pesantren).

Pascareformasi ini memang memungkinkan siapapun punya ruang yang sangat luas untuk berpendapat dan berbicara, serta berbuat apa pun sejauh tidak melanggar hukum. Dengan kata lain, tidak seorang pun boleh melarang pihak lain berbuat, berkreasi dan berkata kecuali dilarang hukum. Bahkan, dalam konteks ini Gus Dur pernah dibuly sekelompok ummat Islam, ketika ‘melidungi’ Inul Daratista dengan aksi goyang ngebornya. Alasan Gus Dur simpel selama yang dilakukan Inul tidak melanggar hukum (positif) seorang pun tidak boleh melarangnya.
Pertanyaan kita tentu, apakah kegiatan Ustad alumni al-Azhar itu dilarang oleh hukum? Jika kegiatan ustaz–berjuluk “The Founder Pemuda Hijrah” yang banyak mengentaskan pemuda bertato mengenal masjid—ini, dalam konteks sikap Gus Dur tersebut, tentu juga tidak boleh dilarang oleh siapa pun. Apalagi, yang dilakukan ustaz kelahiran Aceh 31 Desember 1981, ini merupakan sebuah aktivitas dakwah. Sebagai orang yang diundang untuk kegiatan yang diyakini mulia, beliau tidak bisa menolak. Dengan cara pandang ketika menghadapi para pemuda yang menjadi objek dakwahnya selama ini, tentu beliau berkhusnudhon dakwahnya diterima olah masyarakat setempat. Bahwa, ternyata situasinya kemudian berbeda tentu di luar ekspektasinya. Pengundanglah yang mestinya bertanggung jawab.

Tetapi kasus di atas tampaknya memang mengajarkan kepada kita, bahwa dalam menilai sesuatu, tidak cukup dengan pendekatan hukum. Sejumlah aspek non hukum (budaya, politik, atau kearifan lokal yang ada) mesti menjadi pertimbangan siapa pun untuk melakukan tindakan dan ucapan atau berekpresi di suatu komunitas tertentu. Dalam konteks ini kasus Hanan Attaki di Pamekasan juga tidak boleh semata dilihat secara hitam putih, seperti “dakwah versus dangdutan” apalagi “Islam versus bukan Islam (kafir)”. Terlepas dari ketulusan hati ustaz yang mantan qari ini, sejumlah rekam jejak (track record), seperti ikut pengusung faham khilafah dan alumni HTI, tampaknya talah menjadi alasan penolakan masyarakat setempat. Sebagaimana diketahui faham khilafah bagi sebagian besar masyarakat Madura yang nota bene kaum nahdliyyin itu, sangat tidak disukai, bahkan dianggap menjadi musuh bersama setara dengan faham Islam wahabi yang juga ditolak oleh masyarakat Madura di tempat lain,baru-baru ini. Ustaz Hanan tentu tidak perlu kecil hati apalgi marah. Sebab, masih banyak masyarakat segmen lain yang lebih membutuhkan uluran pesan-pesan agamanya. Sejauh dalam konteks mengentaskan umat dari kesesatan dan masih dalam bingkai NKRI teruslah berdakwah. Ayo kita jadikan, perbedaan sebagai rahmat. Selamat berdakwah.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait