Bantu Suami Jual Sabu Wanita Di Surabaya Ini Diciduk Petugas

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-

Lilia Sari binti Syahrani,(45) warga Jl. Putat Jaya C Timur III Surabaya terpaksa menikmati hari-harinya dibalik jeruji besi penjara wanita Polsek Jambangan Surabaya.
Ibu rumah tangga ini dibekuk Unit Reskrim pada, Jum’at (4/8/2017) pukul 06.30 WIB.

Wanita itu dibekuk petugas berseragam coklat itu dikarenakan diketahui membantu dalam bisnis terlarang suaminya yakni jualan narkoba jenis sabu. Pelaku tak dapat berkutik ketika petugas menemukan banyak barang bukti dirumah pelaku.

Barang bukti itu diantaranya, 1 pocket sabu-sabu 0,35 gram, 1 pocket sabu-sabu 0,26 gram,1 buah bong,1 butir Inex warna coklat, 1 buah HP merk Cross warna hitam, 3 bungkus klip plastik, 4 buah sedotan, 2 buah korek api, 6 buah pipet kaca, 3 buah sekrup plastik, dan 1 sumbu pembakar.

Dihadapan penyidikan Lilia mengakui jika semua barang haram tersebut adalah milik suaminya. Dirinya terpaksa menutupi bisnis haram itu dikarenakan butuh biaya untuk hidup sehari-hari. “Terpaksa pak? uangnya untuk tambahan biaya hidup”,kilahnya.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Agus Eko mengatakan, atas dasar info dari warga tentang adanya peredaran narkoba di daerah Jl. Putat jaya C Timur Surabaya lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dan saat dilakukan penangkapan  dan penggeledahan tersangka Lilia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil Inex, dimana barang bukti itu adalah milik suaminya Budi (Dpo).

“Tersangka juga mengaku jika Budi, mendapatkan sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Doel (DPO) yang juga masih dalam pengejaran”, terang Agus kepada beritalima.com, Sabtu (5/8/2017).

Lebihlanjut Agus menjelaskan, Doel sendiri diketahui adalah residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari Lapas porong setelah menjalani hukuman selama 9 tahun.

Budi sendiri selalu mempengaruhi Lilia agar mau membantu menjualkan serbuk putih itu, tak jarang keduanya juga mencubit (Mengurangi) takaran sabu yang dijualnya untuk dinikmati secara bersama-sama.

Kini pelaku berada dalam penjara wanita Polsek Jambangan dan akan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 hiruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teks foto: Pelaku diapait petugas di Mapolsek Jambanga Surabaya.

Reporter; Ekoyono

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *