BANGKALAN, BeritaLima.com- Bantuan Beras Bersubsidi (Rasidi) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur mengalami perubahan.
Pasalnya, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 15 Februari dengan Nomor surat 460/423/107.3.06/2018 menyebutkan bahwa penyaluran bantuan Rasidi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang awalnya hanya sepuluh kilo (10 kg) dengan nilai tebus Rp 16.000, menjadi dua puluh kilo (20 kg) dengan nilai tebus Rp 32.000 per keluarga penerima.
“Benar, memang Gubernur Jawa timur baru menandatangani perubahan kuantum dari 10 kilo menjadi 20 kilo, surat itu untuk Bupati dan Walikota yang menerima bantuan Rasidi,”papar Didik Yanuardy. Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Rabu (28/2/2018).
Dengan penambahan kuantum ini, Kata dia (Didik Yanuardi,red) akan menambah stok beras yang tersedia di gudang Bulog (Badan urusan logistik), selain itu juga akan menghambat pendistribusian kepada penerima Rasidi.
“Sehingga pendistribusiannya sedikit terganggu. Tapi Bulog di Kabupaten Bangkalan tetap berupaya dan berusaha untuk mendistribusikan sesuai rencana walaupun agak terlambat,”ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Bangkalan pendistribusian bantuan Rasidi sudah mulai di distribusikan. Yaitu di minggu ke-tiga dan minggu ke-empat bulan Februari 2018.
“Sudah kami distribusikan, saat ini sudah empat kecamatan, Kecamatan Kokop, Geger, Galis dan Kwanyar dan saat ini Kecamatan Tanah Merah,”pungkasnya. (Rsd)