Banyak Bukti, Penetapan Ekskusi Tanah Milik H.Rahman Salah

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Penyerobotan tanah masih sering terjadi. Padahal Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan seluruh jajaran aparat hukum agar tidak ragu mengusut dan menindak para pelaku mafia tanah. Dan ternyata, instruksi orang nomor satu di tanah air ini seolah tidak berpengaruh banyak dengan tindakan-tindakan di lapangan, sehingga masih saja ada aksi serobot tanah tanpa dasar oleh aparat hukum didukung melalui pengesahan.

Salah satunya dialami H. Rahman, pemilik tanah seluas 6 hektar yang berlokasi tepat di depan Terminal Oso Wilangon, Benowo, Surabaya. Tanpa ada konflik apapun, tiba-tiba tanah yang dimiliki H. Rahman sejak 2003 ini dilakukan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seiring permohonan sengketa sisa tanah antara Pemkot Surabaya dengan keluarga (Alm) H. Djabar.

Namun, saat dilihat di TKP (Tempat Kejadian Perkara), terdapat banyak kekeliruan dan kejanggalan yang sangat fatal. Melalui Peter Sosilo, kuasa hukum H. Rahman, diduga ada kesalahan eksekusi, terlihat dengan gamblang bahwa posisi koordinat tanah yang ditentukan tersebut berbeda dengan pengumuman di plakat yang terpasang di lokasi.

“Kalau menurut penetapan pengadilan, di sebelah barat adalah tanah tambak. Sedangkan di lokasi, yang terlihat adalah Jalan Raya Tambak Oso Wilangon,” jelas Peter di lokasi, Sabtu (12/2/2022). “Batas di sebelah timur, tertulis di hasil putusan eksekusi adalah Jalan Oso Wilangon, sedang di plakat tercantum di sebelah barat,” tandasnya.

Batas sebelah selatan memang benar, yakni tanah milik Pemkot Surabaya. Namun ada kejanggalan batas sebelah utara, disebutkan tanah milik Edi Suratman. Padahal sesuai Google, batas sebelah utara adalah milik PT Surya Oso Wilangon. “Bahkan, ketika kita cek di kelurahan, nama Edi Suratman tidak ada di riwayat tanah,” tambah Peter.

Dugaannya, ada kesalahan obyek eksekusi yang merugikan kliennya. Pihak PN tidak berkenan melakukan croscek kembali dan anjurannya adalah mengajukan gugatan ke jalur hukum.

“Ini yang harus diungkap bahwa ada ketidakprofesionalan penegak keadilan. Jadi kami akan menuntut hak kami secara hukum kepada pemerintah, mengapa tiba-tiba tanah yang sudah bersertifikat hampir 20 tahun dikuasai oleh orang yang tidak jelas,” tegas Peter.

Kejanggalan lainnya, kata dia, PN Surabaya memohon kepada aparat TNI untuk menjaga aset tanah tersebut. Mengapa bukan polisi yang menjaga?

Sesuai pernyataan H. Rahman sendiri, tanah tambak seluas 6,3 Ha yang dibelinya sejak 2003 dan sudah bersertifikat ini digadang-gadang akan dijadikan depo petikemas yang pastinya akan menyerap banyak tenaga kerja. Namun setelah dilakukan pengurukan pada 2018 lalu, tahu-tahu di tahun 2021 ditetapkan menjadi milik orang lain yang kurang jelas.

Persoalan ini berawal dari sengketa harta waris keluarga (Alm) H. Djabar dengan Pemkot Surabaya. Pemohonnya adalah Kaman Cs. Sebenarnya Pemkot sudah mempunyai dasar hukum, bagaimana Pemkot bisa menguasai tanah tersebut. “Sejarahnya ada semua, di kelurahan dan BPN,” kata Peter.

Bukti juga disampaikan oleh Sudargo, pemilik sebagian tanah tersebut. Maka dari itu gugatan Kasman CS ditolak pengadilan. Kemudian ada gugatan kembali terkait tanah sisa 6 hektar melalui permohonan Novum dan jadilah PK (Peninjauan kembali, red). Akhirnya tanpa ada penelitian keputusan terdahulu, diputuskan seakan-akan sejarah tanah yang bersengketa merupakan milik (Alm) H. Djabar.

“Ini benang kusut yang harus diurai, karena dalam penetapan tanah sisa 6 hektar tersebut tidak melibatkan kelurahan dan BPN,” kata Peter. H. Rahman memang mengaku tidak tahu menahu dan tidak ikut bersengketa, karena sesuai peta bidang dan sejarah pertanahan, bukan di lokasi miliknya.

“Kami sebagai pemilik tanah tidak pernah diberi tahu, baik secara tertulis maupun lisan. Kami juga bingung, meski sudah ditunjukkan sertifikat yang asli, pengadilan tidak percaya dan disuruh menggugat,” kata H. Rahman. “Ngambil tanahnya orang seperti merampok saja, langsung dipagar, makanya saya minta keadilan,” ucapnya.

“Kami juga tidak tahu, dimana letak tanah yang disengketakan oleh Kaman Cs dengan pihak Pemkot, tapi hasil dari penetapan pengadilan tiba-tiba tanah kami yang dieksekusi,” ucap Peter mewakili kliennya. “Ini perbuatan pidana, karena sengaja ‘ngepas-ngepaskan’ lokasi. Pengadilan bilang A, tapi di lapangan dilakukan B, ini sudah kejahatan namanya,” tambahnya.

“Disitu juga ada keterangan atau data palsu yang diajukan oknum yang memasang plakat di lokasi, itu nanti kita permasalahkan pidananya,” tegas Peter lagi. Sebagai kuasa hukum, Peter berjanji akan mengupayakan keadilan untuk kliennya. Selain itu, Peter juga akan bersurat ke beberapa Instansi, termasuk kepada Presiden Jokowi terkait ketidak adilan ini. (Gan).

Teks Foto: Peter Sosilo, kuasa hukum H. Rahman, di lokasi tanah milik kliennya, di depan Terminal Oso Wilangon, Benowo, Surabaya, Sabtu (12/2/2022).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait