JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr Mulyanto M.Eng meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) segera menyampaikan penjelasan terkait dengan banyaknya keluhan pelanggan soal lonjakan pembayaran tarif listrik yang harus mereka bayar Maret 2020.
Sebelumnya, di media sosial banyak ditemukan keluhan pelanggan PLN golongan nonsubsidi tentang tarif listrik Maret 2020. Umumnya pelanggan listrik pascabayar tersebut merasa jumlah tagihan tarif listrik Maret 2020 lebih besar dan tidak wajar.
Mereka menduga PLN telah menaikan tarif listrik secara diam-diam untuk menunjang program diskon tarif dan gratis tarif bagi pelanggan listrik bersubsidi. Bila itu yang terjadi, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini menyayangkan perlakuan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apalagi dalam kondisi prihatin seperti saat ini dimana masyarakat harus menanggung beban tambahan biaya tarif listrik.
Padahal, kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah berjanji tidak akan menaikan tarif listrik hingga Juni 2020. “Saya sudah tanyakan langsung masalah ini ke Direksi PLN. Menurutnya, jumlah tagihan listrik Maret dihitung berdasarkan angka rata-rata pembayaran listrik tiga bulan terakhir. Karena selama masa darurat Corona PLN meniadakan kegiatan catat meter oleh petugas.”
Penjelasan Direksi PLN ini masih membingungkan masyarakat. Jika benar tarif dihitung berdasarkan angka rata-rata penggunaan listrik tiga bulan terakhir, harusnya jumlah yang didapat tidak sampai melonjak drastis. Fakta di lapangan, lanjut Mulyanto, pihaknya mendapat laporan ada pelanggan tagihannya melonjak 80 hingga 100 persen. Ini membingungkan.
Untuk itu Mulyanto minta PLN transparan soal tarif listrik Maret 2020 ini. PLN harus komitmen dengan rencana awal bahwa di masa darurat Corona ini akan meringankan beban tagihan listrik masyarakat dan dunia usaha. Dia menyarankan, PLN mencari model perhitungan lain yang tidak memberatkan pelanggan jika cara perhitungan rata-rata ini menambah beban masyarakat. PLN harus memahami kondisi masyarakat yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara normal akibat pandemi Covid 19.
Karena itu, Mulyanto mengajak PLN bersama-sama menciptakan suasana kondusif agar masyarakat dapat melalui masa darurat Corona ini dengan tenang dan tidak menimbulkan kegaduhan. (akhir)