Banyak Menceritakan Kejelekan DPO Anis Fatul, Saksi Diingatkan Hakim Konsekwensi Hukumnya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohamad Sodikun Hadi dan Anis Nurul Aini didengar keterangannya sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan rekayasa penjualan rumah Nasuchah di Gunung Anyar, Surabaya kepada Joy Sanjaya melalui notaros Eny Wahyuni.

Yafet Kurniawan selaku tim penasehat hukum Terdakwa Khilfatil Muna sebelum sidang berujar, saksi yang dihadirkan adalah suami dan adik kandung dari terdakwa Khilfatil. “Mereka kami hadirkan untuk meng-counter keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan jaksa,” katanya di PN Surabaya. Selasa (25/5/2021).

Anehnya didalam persidangan dari kedua saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu ketika ditanyakan adanya hubungan hukum antara Khilfatil Muna dengan saksi korban Nasuchah. Sebaliknya mereka terlihat sangat antusias saat menceritakan kejelekan dari DPO Anis Fatul Laela.

“Saya kenal dengan DPO Anis Lailatul. Hubungan antara Anis dengan Khilfatul adalah hubungan hutang piutang, Anis yang berhutang kepada istri saya. Asalnya 1 juta atau 2 juta dua minggu dikembalikan. Sistimnya hutang itu dilunasi lalu hutang lagi. Dampak dari hubungan utang piutang itu dua buah sertifikat milik saya dibawah oleh Anis dan belum dikembalikan sampai sekarang, katanya diruang sidang Cakra. PN. Surabaya.

Ditanya apakah Khilfatul pernah mengurus sertifikat, ? Mohamad Sodikun menjawab tidak pernah.

“Setahu saya Khilfatul tidak pernah mengurus sertifikat, apalagi mengurusi sertifikat rumahnya Nasucha. Khilfatul juga tidak pernah mengajak Nasuchah ke Notaris,” jawabnya.

Dalam sidang Mohamad Sodikun bercerita bahwa Khifatul tidak pernah memberikan uang 25 juta kepada Nasuchah. Khilfatil juga tidak pernah memberikan keuntungan 25 juta kepada Nasuchah apabila sertifikatnya dipinjamnkan ke dia.

“Setahu saya justru Anis lah yang pernah pinjam uang arisan pada Nasucah. Anis pernah pinjam sertifikat rumah Nasucha. Setahu saya pinjaman itu dipakai modal jual beli emas.Khilfatil juga tidak pernah cerita ada jual beli di notaris.

Sementara saksi Anis Nurul Aini memaparkan cerita bahwa Nasuchah sering dipinjami uang sama DPO Anis Fatul Laela dengan bunga 10 persen.

“Sering terjadi transaksi seperti itu, hutang, lunas, hutang lagi. Nilai hutangnya tidak banyak, 1, 2, sampai 3 jutaan,” paparnya di persidangan.

Merasa enak, lalu Nasucha pernah datang kerumah saudara saya, yaitu Khilfatil Muna dan sambat sedang membutuhkan modal. Tapi ditolak sama kakak saya.

“Setahu saya Khilfatul tidak pernah terima sepeserpu dari penjualan rumah Nasucha. Saudara saya tidak pernah terima sepeserpun,” katanya.

Ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting, apakah saksi tahu kalau kakanya pernah sama-sama datang ke Notaris Eny Wahyuni,? Saksi Anis Nurul Aini menjawab Ya, pernah.

Disana untuk apa,? Tanya hakim Ginting.

“Sebagai saksi” jawab saksi.

Saksi apa,? Tanya hakim Ginting lagi,

“Saksi menggadaikan” jawabnya.

Mendengar jawaban seperti itu, dalam sidang hakim Martin Gunting sempat mengingatkan konsekwensi hukumnya jika saksi-saksi dalam persidangan tersebut memberikan keterangan yang tidak benar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait