PADANG — Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan tim gabungan pengawas dan penertiban pajak daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang, bersama Pol PP ke restoran-restoran serta cafe di Padang, Selasa (26/7) kemarin, didapati rendahnya partisipasi masyarakat untuk membayar pajak.
Razia yang digelar di Jalan Niaga, Pondok, Nipah, Damar, Jati, didapati banyak tempat makan ataupun café yang tidak menggunakan struk atau bill resmi dari Pemko. Mereka tampak menggunakan struk harga sendiri, sehingga tidak mengenakan pajak untuk konsumen.
Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, Elly Thrisyanti mengatakan, masyarakat atau pemilik restoran di Padang harusnya proaktif dalam membayarkan pajaknya. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak restoran.
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
“Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya lebih dari Rp.5 juta,-/bulan. Sehingga berdasarkan pengertian dan objek pajak tersebut cukup banyak pemilik atau pengelola usaha restoran yang dapat dikenakan Pajak Restoran,” jelas Elly, melalui selulernya, Rabu (27/7).
Elly menilai, dari hasil Sidak yang dilakukan tim gabungan pengawas dan penertiban pajak daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang, sejauh ini masih belum efektif karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik atau pengelola restoran dan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak restoran itu sendiri di Kota Padang.
“Kami di DPRD Padang tentu terus mendorong Dinas terkait agar serius dan konsisten dalam menjalankan tupoksi nya. Dalam mencapai peningkatan pendapatan daerah, dinas terkait jangan separuh hati,” ujarnya.
Elly juga menegaskan, jangan ada permainan dari oknum – oknum atau mafia pajak yang sengaja ingin memperkaya diri pribadi dengan tidak menyetorkan pajak restoran yang telah dipungut. Kepala Dinas terkait harus tegas dalam hal ini, jika tidak ingin bermasalah dengan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang, Adib Alfikry mengatakan, alasan yang dikemukakan pemilik restoran seolah dibuat-buat. Dia yakin tidak akan ada masyarakat yang enggan membayar pajak saat dia membayar bill.
“Kita akan tindaklanjuti dan bersinergi dengan Dinas Pariwisata. Sebab pembinannya adalah dari Dinas Pariwisata. Kelanjutnya, kami akan melakukan sosialisasi dan membina pengusaha restoran. Setelah sosialisasi, kita akan pasang stiker pada rumah makan yang tidak bayar pajak. Jika memang terus membandel, maka tindakan selanjutnya adalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha mereka,”tutupnya.
(pdm/bim/rki)