Banyak Tagihan Yang Tidak Diakui, Tjandrawati Prayitno Minta Dilakukan Gizjeling

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Slamet Suripto, hakim pengawas dalam Kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) menyatakan Debitur harus bertanggung jawab dalam pemberesan Kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU nomor 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan.

Jika tidak, Slamet akan menyarankan kurator kepailitan PT SPA berkomunikasi dengan pihak Kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan Gizjeling.

Hal itu diungkapkan Slamet Suripto setelah mengikuti verifikasi utang kreditor PT SPA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam verifikasi itu Kreditur menemukan adanya tagihan yang tidak diakui oleh Debitur.

“Di PKPU dan Kepailitan dimungkingkan, hal itu bisa diterapkan terhadap Debitur yang tidak kooperatif. Kurator melapor ke Jaksa atau Polisi untuk menahan Debitur,” kata Slamet Suripto hakim pengawas Kepailitan PT SPA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (31/3/2023).

Sebelumnya, Tjandrawati Prayitno, ketua Paguyuban Siok Pecinta Damai dalam verifikasi utang PT SPA menemukan adanya tagihan yang tidak diakui akibat ada nama Perseroan Terbatas (PT) berbeda.

Tjandrawati menyatakan korban yang ditanganinya mencapai 93 orang dengan total tagihan sebesar Rp 23 Miliar. Namun yang diakui hanya sebesar Rp 4,5 Miliar.

“Banyak sekali tagihan kami yang tidak diakui, karena beda nama Perseroan Terbatas.(PT)nya. Makannya kemarin kami sengaja menanyakan hal tersebut kepada hakim pengawas Slamet Suripto, kenapa tidak diakui,” katanya saat dikonfirmasi.

Menuntut Tjandrawati, registrasi tagihan yang tidak diakui adalah PT KJS, PT Jedine Proline Regency dan PT Cahaya Jovan Latoya, padahal mereka satu kesatuan dengan PT SPA.

“Makannya hakim Pengawas Slamet Suripto minta dilakukan Gizjeling kalau Debitur tidak kooperatif. Karena banyak konsumen yang mengajukan ke Hakim Pengawas proyek Sipoa lainnya. Proyeknya tidak dibangun, dananya kemana semua ratusan miliar itu,?” sambungnya.

Contoh lanjut Tjandrawati, untuk proyek Sipoa di Bali ada bangunan mangkrak yang tidak berijin. Asetnya juga bukan atasnama PT Sipoa gurup yang ada di Bali.

“Juga proyek Sipoa di Badung Bali PT Propertindo Prima. Ternyata Sipoa hanya membayar yang muka tanahnya saja,” lanjutnya.

Diungkapkan Tjandrawati, awalnya, seluruh korban Sipoa Gurup ini dari proyek manapun diahlikan ke SPA dengan tujuan supaya para konsumen mengangsur kembali.

Nah, saat para konsumen mengangsur, mereka diberi proyek yang dibelakang RMS2 tower M,O,P,R,S dijanjinkan serah terima Kunci tahun 2019. Begitu tidak terealisasi, para konsumen dipindahkan lagi ke tower yang di depan C,D,E,F dan G supaya mereka tetap mengangsur.

Tapi untuk proyek yang lain yang tidak tergabung dalam SPA dibatalkan sepihak oleh Sipoa dengan alasan uangnya sudah masuk ke PT Jovan, padahal PT Jovan juga milik Sipoa gurup.

“Setelah itu mereka yang mengangsur dijanjinkan serah terima kunci 2021. Ternyata tower C,D,E,F,G juga tidak ada. Bahkan bangunan itu dipakai Sipoa untuk menampung balap liar,” ungkapnya.

Kepada awak media, Tjandrawati juga menyebut kalau perjalananya bersama Sigit Pamungkas untuk mempailitkan PT SPA sudah ke 3 kalinya. Yang pertama dicabut dan dibatalkan karena ada yang mengganggu.

“Kedua kita Ajukan lagi, ternyata ada intervensi pada para hakim untuk tidak boleh menerima permohinan PKPU dan Kepailitan PT SPA. Tapi Puji Tuhan, kemarin kita sudah memenangkan Untuk Kepailitan PT SPA disetujui. Itu perjalanan saya dengan pak Sigit Pamungkas,” pungkas ketua Paguyuban Siok Pecinta Damai, Tjandrawati Prayitno.

Diketahui, PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) perusahaan di bidang properti yang pernah tergabung dalam Sipoa Group, resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, pada Rabu 29 Maret 2023.

Putusan itu dibacakan Slamet Suripto SH,. Mhum Hakim Pengawas (Hawas) dalam PKPU Sementara PT SPA, setelah semua kreditur diminta voting untuk memilih opsi apakah PT SPA masih diberi waktu merevisi proposal perdamaian ataukah langsung dinyatakan pailit. Hasil dari voting itu mayoritas kreditur menginginkan PT SPA dinyatakan Pailit. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait