JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Suryadi Jaya Purnama ST mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengganggu Revisi UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk Program Legislasi Nasional 2020 yang saat ini dalam proses pembahasan di Komisi V DPR RI.
Revisi tersebut, kata Suryadi, masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Namun, pada sisi lain, banyak substansi terkait UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang pembahasannya baru berjalan di Baleg DPR RI.
“Ini tentu saja sangat mengganggu proses revisi yang terjadi di Komisi V DPR RI karena isu-isu pembahasan RUU Cipta Kerja yang berjalan di Baleg juga bersifat sangat teknis,” kata Suryadi, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Laki-laki kelahiran Lenek, Lombok Timur tersebut membeberkan beberapa isu terkait perubahan UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diangkat RUU Cipta Kerja antara lain klasifikasi jalan, pembangunan dan pengelolaan terminal, izin trayek dan ketentuannya, izin lahan parkir dan bengkel umum, kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan terminal, unit penyelenggara uji tipe dan penimbangan kendaraan, riset dan pengembangan industri kendaraan bermotor.
Dari keseluruhan isu itu, hal yang sangat dominan adalah terkait pelemahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam berbagai proses perizinan, padahal kewenangan yang dilemahkan erat kaitannya dengan pengendalian wilayah.
Hal ini, kata Suryadi, sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan salah satu buah hasil reformasi. Perubahan substansial yang sangat teknis ini seharusnya tidak dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan lebih cocok masuk dalam revisi UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibahas Komisi V DPR RI yang membidangi secara khusus masalah transportasi.
Selain itu, lanjut dia, beberapa ketidaksinkronan antara naskah akademik dan RUU Cipta Kerja, semakin memperlihatkan kecerobohan dan ketidaksiapan Pemerintah dalam mengajukan RUU yang diproyeksikan akan membawa perubahan massif terhadap UU lainnya.
Padahal UU yang menjadi obyek perubahan, merupakan buah hasil dari pemikiran yang mendalam dari wakil rakyat bersama Pemerintahan terdahulu yang prosesnya memakan waktu bertahun-tahun.
Adanya pembahasan RUU Cipta Kerja ditengah wabah virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia dan juga penolakan yang sangat keras dari kalangan buruh semakin memperlihatkan bahwa RUU Cipta Kerja sangat bermasalah dari segi konten dan prosesnya.
Karena itu, Fraksi PKS berpandangan, seharusnya Pemerintah menarik draft RUU Cipta Kerja tersebut dan memperbaiki konten-konten bermasalah sebelum dibahas kembali bersama DPR.
“Terlebih disaat seperti ini, sebaiknya pemerintah fokus menyelamatkan nyawa bangsa Indonesia terlebih dahulu dengan membasmi wabah Covid-19 sampai tuntas,” demikian H Suryadi Jaya Purnama ST (akhir)