BAP DPD RI: Klaim Status Tanah Grondkaart PT KAI Perlu Dikaji Ulang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), di berbagai daerah terkait status tanah grondkaart masih banyak. Bahkan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memandang perlu dilakukan konsultasi dengan Mentri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil dan Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dalam rangka mengurai permasalahan Tanah status Grondkaart PT KAI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (29/1).

Ketua BAP DPD RI Slyviana Murni dalam rapat konsultasi itu menjelaskan kepada Kementerian ATR/BPN soal banyaknya aduan dari masyarakat di berbagai daerah terkait permasalahan atau konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan PT KAI sehingga mereka kehilangan tempat tinggalnya.

“BAP DPD RI melihat bahwa grondkaart tidak bisa dianggap sebagai bukti atau dasar klaim PT KAI dalam penguasaan tanah, secara yuridis perlu dikaji ulang lebih mendalam untuk mengurai konflik klaim hak atas antara masyarakat dengan PT KAI. Masyarakat perlu mendapatkan keadilan,” terang Slviana Murni didampingi ingi Wakil Ketua BAP DPD RI, Zainal Arifin, Zuhri M Syazali dan Anggota BAP DPD RI lainnya.

Pihak BAP DPD RI menilai, munculnya sengketa atau konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah dengan PT KAI itu karena adanya proses hukum yang dilalaikan dan berlarut-larut.

Selama ini, konflik terjadi karena adanya proses hukum yang dilalaikan baik pendahulu PT KAI maupun Pemerintah sehingga adanya pembiaran atau penelantaran tanah sekian lama, tanah yang ada pada saat itu belum ada nilai strategis dan komersil.

Seiring berjalan waktu, tanah itu didiami masyarakat hingga puluhan tahun bahkan sampai terbit Surat Hak Milik (SHM) masyarakat. “Kemudian dengan dasar grondkaart yang dimiliki PT KAI, diambil alihlah penguasaan tanah masyarakat tersebut,” lanjut Senator asal DKI itu.

Pada pertemuan itu, Sofyan menekankan, saat ini pemerintah mengejar program sertifikasi dan redistribusi lahan yang tujuannya mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden menekankan soal sertifikasi dan redistribusi aset pertanahan untuk masyarakat demi menciptakan ekonomi yang berkeadilan. Kami sedang membangun sistem pengurusan tanah secara online atau program digital, dan targetnya 2024 bisa pengurusan tanah diselesaikan secara online,” jelas Sofyan.

Terkait soal grondkaart adalah sengketa warisan, yang penyelesaiannya tidak bisa straight forward karena melibatkan banyak pihak.

“Kami bekerja sangat serius menangani konflik pertanahan seperti ini, bahkan kami ada Direktorat Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang. Kami bantu terbitkan surat tanah jika benar, agar mereka dapat menjaga aset dan mencegah konflik dengan adanya legalitas hukum, tetapi jika menyangkut aset negara, kami tidak boleh menghilangkannya,” ungkap dia.

Direktur Utama PTKAI, Edi Sukmoro mengatakan, saat ini PT KAI mengebut proses sertifikasi tanah status grondkaart sebagai upaya menunjang tranportasi publik yang tengah dikerjakan pemerintah.

“Kami sampaikan bahwa sertifikasi aset PT KAI baru mencapai 41 persen. Kami kerja keras mengejar sertifikasi aset yang 59 persen ini,” ujar Edi.

Menurut Prof Djoko Marihandono, ahli sejarah dan pengajar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949, intinya mengakui Kedaulatan RI, pemerintah Belanda menyerahkan semua aset kepada Pemerintah Indonesia yang berdaulat.
Salah satu yang diserahkan adalah aset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai pemerintah (Staatspoorwegen/SS) yang sekarang diwarisi PT KAI (Persero).

“Salah satu dasar hukumnya adalah Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Pekerjaan Umum Indonesia No: 2/1950 yang menyebutkan mengalihkan semua aset itu kepada Djawatan Kereta Api (DKA). Terhitung 6 Januari 1950 semua asset SS berada di bawah kewenangan dan kepemilikan DKA RI, yang sekarang dikelola oleh KAI.”

Pada kesempatan itu, Anggota BAP menyampaikan semua permasalahan-permasalahan yang ditemui di daerah terkait konflik pertanahan langsung kepada Menteri ATR/BPN, sebagai upaya mediasi dan penyaluran aspirasi dari masyarakat di daerah yang diterima BAP DPD RI.

“Harapan kami, DPD RI dan pemerintah mendorong penyelesaian sengketa tanah yang berlatar belakang grondkaart sehingga dapat memeberikan manfaat bagi masyarakat, itu harapan dari karena kami mendapat mandat aspirasi dari daerah. Kami mendorong Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan konflik-konflik terkait masalah agraria,” demikian Sylviana Murni. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait