BAP DPD RI Terima Aduan Terkait Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melihat Peraturan Pemerintah (PP) No: 55/2007 menciptakan persoalan buat Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelesaikan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI).

Hal ini tidak lepas dari persoalan kebijakan pemisahan kewenangan pengelolaan Guru Pendidikan Agama di sekolah. Permasalahan tersebut mengemuka saat audiensi secara virtual BAP DPD RI yang menerima pengaduan Serikat Guru Nasional Pendidikan Agama Islam terkait permasalahan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia. Rabu, (24/3).

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno mengungkap, permasalahan yang diadukan Serikat Guru Nasional Pendidikan Agama Islam terkait dengan kepentingan nasional dengan melibatkan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan melibatkan persoalan lintas komite yaitu Komite III DPD RI terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Komite I DPD RI terkait pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya bidang pendidikan.

“Akan kita dalami masalah ini, apakah terjadi akibat adanya pemisahan kewenangan pengangkatan guru agama oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Pemerintah Pusat) dan Pemerintah Daerah. Sedangkan pengelolaan atau pembinaan oleh Kementerian Agama atau karena keterbatasan anggaran,” ungkap Senator Jawa Tengah itu.

Ketua Serikat Guru Nasional Agama Islam, Nur Munafin menjelaskan, dampak yang terjadi, Guru Pendidikan Agama (khususnya Islam) menjadi satu-satunya guru yang belum punya sertifikat pendidikan. Guru lain yang punya masa tugas dan beban kerja sama bahkan lebih rendah dibanding GPAI punya sertifikat pendidikan dan merasakan tunjangan yang sama.

Ketentuan Kemenag berbeda dibanding Kemendikbud. Diangkat berdasarkan SK Kepala Daerah, kemudian melalui PP itu dilimpahkan kepada Kemenag. “Di sini carut marut PP dengan aturan Kemenpan RB dan Kemendikbud. Guru Agama diangkat Pemda tetapi sertifikasi dilimpahkan Kemenag. Kami terpisah antara yang membina dan mengelola.”

GPAI yang diangkat 2006 sampai Desember 2015 tak diberi kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai persyaratan awal untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Program Profesi Guru (PPG). Lebih dari 32.000 GPAI yang belum memliki sertifikat pendidikan.

“Problem sertifikasi terhambat dibanding guru non agama. Guru agama bukan berarti tak kompeten dan memenuhi syarat, tetapi karena sertifikasi dilimpahkan kepada Kemenag sehingga sampai saat belum dilaksanakan, dan berdampak pada jenjang kenaikan jabatan guru,” lanjut dia.

Senator Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha yang mewakili Komite I DPD RI menambahkan, ini tidak memenuhi rasa keadilan terhadap Guru Agama. “Harusnya kedudukannya sama dan memenuhi rasa keadilan, akan kami sampaikan pada rapat Komite I dengan Menteri Pendidikan.”

Fadhil Rahmi mewakili Komite III mengungkapkan ada masalah khusus di pendidikan agama islam ini. “Ada beberapa solusi untuk permasalahan ini, salah satunya revisi PP 55/2007. “Kita siap menampung dan melaporkan kepada pimpinan DPD RI agar kita teruskan kepada kementerian terkait, menindaklanjuti permasalahan ini,” tutur dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait