BAP DPD RI Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Soal Bantuan Hak Kepemilikan Tanah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Akuntablitas Publik (BAP) DPD RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual untuk mendapatkan masukan dalam upaya kasus Penyelesaian Sengketa Pengembalian Hak Pemilikan Tanah Repatrian Suriname di Tongar, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno mengatakan, kesiapan membantu dan mediasi masyarakat Keluarga Besar Suriname (KBS) Tongar. “Kami juga mengumpulkan data dan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait dan berharap permasalahan ini dapat diupayakan selesai dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang saat memimpin RDP virtual di Ruang Tarumanegara, Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Anggota BAP dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Zuhri M. Syazali berharap agar permasalahan ini lekas selesai. “Semoga cepat selesai karena ini sudah tiga tahun, tinggal goodwill dari masing-masing pihak untuk berkomitmen menyelesaikannya,” ungkap dia.

KBS Tongar, Fridrik menyampaikan, lahan itu sekarang tidak ada yang kosong. “Banyak yang dimanfaatkan perusahaan, tetapi namanya berganti-ganti. Namun, perusahaan itu tak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan,” jelas dia.

Pejabat Sementara (Pjs) Kabupaten Pasaman Barat, Hansastri secara virtual mengatakan, bakal mengundang kembali masyarakat dan perusahaan yang bersengketa. “Besok kita akan layangkan kembali undangan untuk pihak-pihak terkait guna mendapatkan data pasti sebelum menerbitkan rekomendasi Bupati kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata dia.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Arfathas Pait mengatakan, perlu ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. “Untuk warga bisa mengajukan surat permohonan, surat keterangan ahli waris,” terang dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait