Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Aksi bejad yang dilakukan Maylan Hendrianto (37) Swasta warga Lorong Seroja Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tidak disangka begitu tega menyetubuhi anak kandungnya, dan memperdagangkan anak dibawah umur yang tidak lain, adalah anak kandungnya sendiri.
DPA (12) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, diperkosa hingga berulang kali oleh Maylan yang merupakan ayah kandungnya, perbuatan bejad Maylan terbongkar setelah DPA menceritakan aksi bejad ayahnya tersebut ke salah satu Guru di sekolahnya dan akhirnya Maylan dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU).
Berdasarkan laporan FD (35) ibu rumah tangga warga Jl.Imam Bonjol Lorong Lematang RT.05/02 Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/73/IV/2017/RES.OKU tanggal 8 April 2017, setelah mendapat laporan, anggota Resmob Sat Reskrim Polres OKU langsung melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Lorong Seroja Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur.
Dihadapan Polisi Korban menceritakan kejadian itu bermula pada bulan Februari 2017, saat itu pelaku mendatangi korban di kamarnya dengan modus memberikan air minuman, sehingga membuat korban tidak sadarkan diri, setelah itu pelaku membuka pakaian dan menyetubuhi korban, seingat korban sudah 5 kali hal tersebut (bersetubuh) dilakukan.
Sementara Kapolres OKU AKBP Dra, Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto, SH.MSi membenarkan penangkapan pelaku di kediamannya Lorong Seroja Kampung Baru Kecamatan Baturaja Timur,
Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres OKU pada Sabtu (8/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa perbuatan bejad pelaku tidak sampai disitu, namun ketika pelaku ingin mengkonsumsi narkoba dan tidak mempunyai uang, pelaku pun nekat menukarkan anaknya dengan narkoba diduga jenis sabu-sabu kepada temannya, dan pelaku pada Tahun 2004 pernah menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus narkoba dan baru keluar pada Tahun 2005, kemudian pelaku pernah menjalani hukuman selama 3.8 Tahun pada Tahun 2009 dan baru keluar pada Tahun 2013 dalam kasus Narkoba.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju warna pink, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, dan 1 (satu) buah baju dan celana dalam.
“Pelaku kita kenakan pasal 81,82 dan 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 12 Tahun penjara,” tukasnya.
(Ariyan)