MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus pencabulan anak oleh ayah kandungnya dengan terdakwa Rikanto, warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan setempat dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis 6 September 2018.
Terungkap dalam persidangan, jika terdakwa telah menggauli anak kandungnya, sebut saja Anggrek (bukan nama sebenarnya), sejak putrinya masih TK hingga duduk di bangku SMA.
Modusnya, dengan berbagai iming-iming. Dua diantaranya, dijanjikan akan dibelikan helm dan handphone android.
“Tadi terdakwa mengakui semua perbuatannya. Modusnya macam-macam. Ada yang dijanjikan mau dibelikan handphone,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ety Budiningsih, usai sidang tertutup.
Sidang yang dipimpin oleh Edwin Yudi Purwanto, kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Ironisnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi (21/8) lalu yang menghadirkan ibu kandung korban, justru saksi terkesan membela suaminya.
Kesaksian ibu kandung korban ini sempat membuat JPU dan hakim geleng kepala. (Dibyo).
Ket. Foto: Terdakwa Rikanto (kiri).