BLITAR, beritalima.com – Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari gugatan yang diajukan Bapaslon Independen Lisminingsih – Teteng Rukmo Condrono/LisTeng kembali digelar Bawaslu Kota Blitar dengan Majelis Musyawarah yang dipimpin Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko dengan dua anggota Majelis para Komisioner Moch. Ridwan dan Abd. Azis Al Kaharudin pada Senin ( 7/9/2020 ) diruang musyawarah Bawaslu Kota Blitar.
Dalam musyawarah dihadiri oleh Pemohon dan Termohon bersama Kuasa Hukumnya dengan agenda musyawarah penyampaian alat – alat bukti dan keterangan para saksi dan ahli dengan menyerahkan identitas masing – masing.
Sebelum kesaksian disampaikan terlebih dulu diambil sumpahnya menurut agamanya, pada musyawarah kali ini dari pihak Pemohon menghadirkan 33 orang saksi sedangkan penyampaian dari Kuasa Hukum Termohon dari KPU Kota Blitar menyampaikan bahwa saksi – saksi yang akan dihadirkan menunggu permintaan dari pihak Pemohon mana yang ingin dihadirkan.
Pada sesi pertama setelah diambil sumpahnya sebanyak 18 saksi yang hadir dari Pemohon dipanggil satu – persatu oleh Majelis Musyawarah untuk memberikan kesaksiannya. Atas pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon, Oyik Rudi Hidayat dari salah satu saksi Sudaryadi sebagai Korlap Kelurahan Sananwetan terkait pengiriman foto atau fisik ditanyakan apa benar mengirim foto daftar absensi dari formulir data perbaikan dukungan baik yang dinyatakan MS ( Memenuhi Syarat ) atau TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) kepada Bapaslon dan dinyatakan benar oleh saksi.
Dari keterangan para saksi hingga pada kesaksian urutan nomor 9 musyawarah ditunda untuk sementara waktu dan musyawarah dimulai kembali pada pukul 19.00 WIB dan berlangsung sampai dengan pukul 22.05 WIB, dan oleh Majelis Musyawarah ditutup dan dilanjutkan esok hari Selasa ( 8/9/2020 ) dengan kembali menghadirkan para saksi.
Dalam kesempatan wawancara dengan para awak media seusai musyawarah ditutup oleh Majelis Musyawarah, Kuasa Hukum Pemohon memberikan pernyataan bahwa ” untuk musyawarah hari ini mungkin yang bisa diterangkan adalah adanya selisih berita acara di Kelurahan dari keterangan para saksi antara yang MS ( Memenuhi Syarat, red ) dengan daftar absen, karena korlap – korlap taunya daftar absensi ya itu, jumlahnya ya itu. Kok tiba – tiba jumlah MS nya kok jumlah sekian, sebetulnya kita Pemohon cuma bertanya secara sederhanya seperti itu kok cuma segitu jumlah MS nya “, jelasnya.
Oyik menambahkan terkait kegandaan ( dukungan ganda, Red ) menjelaskan bahwa ” kegandaan itu ada dua, kegandaan dalam masa perbaikan dan kegandaan sebelum masa perbaikan. Kegandaan sebelum masa perbaikan KPU gak jawab yang di angka 3508 gak jawab sama sekali, kalau masalah yang setelah masa perbaikan; kegandaan itu faktanya memang diselesaikan dengan cara melomba antara para paslon jadi cepet – cepetan kebetulan karena masing – masing paslon kan gak tau mana yang ganda dan yang tau yang bertugas di lapangan, akhirnya mereka saling berlomba cepet – cepetan membuat titik untuk verfak perbaikan dan itu yang terjadi “, tambahnya. ( ich )