MADIUN, beritalima.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyampaikan SPPT PBB-P2 gelombang kedua di bulan Mei untuk Kecamatan Wungu, Kare, Madiun, dan Kecamatan Mejayan, melalui tim intensifikasi pemungutan PBB-P2 kecamatan.
Menurut Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat, SPPT PBB P2 ini, sebagai pemberitahuan dan dasar wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, dengan dilaksanakannya penyerahan SPPT PBB P2, diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya mengenai penerimaan pajak dari sektor PBB P2 tahun 2021.
“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun Pajak 2021, untuk empat kecamatan tersebut dari jumlah SPPT PBB-P2-nya sebanyak 98.987 lembar atau mengalami penambahan sebanyak 372 lembar, dibandingkan dengan jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2020, sebanyak 98.615 lembar,” terang Ari.
Sedangkan dari jumlah besaran pokok ketetapan sebesar Rp. 9.312.000.000, belum mengalami kenaikan yang signifikan dibanding jumlah besaran ketetapan tahun sebelumnya. Yaitu sebesar Rp.9.295.000.000.
Terkait kenaikan jumlah subjek pajak maupun jumlah pokok ketetapannya, lanjutnya, ini sebagai hasil dari penyelenggaraan pelayanan PBB-P2 berupa pengajuan pecah, objek pajak baru.
“Menindaklanjuti kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2, Bapenda juga melaksanakan kegiatan pembinaan dan evaluasi pemungutan PBB-P2 di Kecamatan Geger, 31 Mei dan 2 Juni 2021, lalu,” tambahnya.
Pembinaan ini, urainya, terkait cara pembayaran PBB-P2 wajib pajak yang dapat langsung membayar di Bank Persepsi, baik secara tunai maupun non tunai dengan ATM atau M-Banking.
Kemudian untuk lebih aktif lagi menagih tunggakan PBB-P2 dan mengedukasi kepada wajib pajak, mengevaluasi objek pajak atau wajib pajak yang sudah berganti nama atau sudah berganti fungsi, untuk segera diajukan perubahan SPPT sehingga tidak berpotensi menambah tunggakan.
Ari berharap, dengan telah didistribusikannya SPPT PBB-P2 ini, dapat segera tersampaikan dan diterima oleh wajib pajak.
“Kami (Bapenda) mengharapkan kepada wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 ke Bank Jatim. Untuk kelancaran penyelenggaraan pelayanan PBB-P2, diharapkan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pelayanan PBB-P2, yakni mutasi, pecah, keberatan dan lainnya, segera diajukan ke Bapenda paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” pesannya. (Benny/editor: Dibyo).