Bapenda Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang mulai 3 Juni hingga 31 Juli 2020.

“Kebijakan ini sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di Jatim yang belum selesai dan banyak warga masyarakat yang terdampak,” ujarnya kepada beritajatim.com di kantornya, Kamis (5/6/2020), kemarin.

Menurutnya, sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang mengalami keterlambatan pajak selama dua tahun tahun terakhir. Pembayaran pajak ini bisa menggunakan online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.

“Dengan metode ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.

Pihaknya juga membuka layanan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci tangan dengan sabun dan memeriksa suhu tubuh. Selain itu, juga menyediakan hand sanitizer, wajib pajak wajib menggunakan masker atau face shield hingga tetap physical distancing.

Lebih lanjut Boedi mengatakan, ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang tetap beroperasi. Selain itu juga 20 titik layanan drive through.

“Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Yang ditiadakan sementara adalah mobil samsat keliling. Karena ini khawatir berpotensi membuat kerumunan antrean,” ungkapnya.

Sementara itu dari data Bapenda Jatim selama sepanjang April dan Mei 2020, sebanyak 101.336 obyek pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Menurutnya dari jumlah itu penerimaan pajak yang diperoleh Rp 41.919.508.000.

“Dampak pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Jadi, Gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.750 (potensi pendapatan yang lost),” katanya.

Boedi menambahkan untuk yang membayar secara online ada 147.705 wajib pajak. Ia mengaku total penerimaan pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait