MADIUN, beritalima.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangun sektor Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) gelombang pertama untuk Kecamatan Kebonsari dan Kecamatan Geger melalui pemungutan PBB-P2 kecamatan (2/3) lalu. Termasuk Kecamatan Wungu dan lainya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno, penyampaian SPPT P2 ini, merupakan dasar pemungutan dan penagihan PBB oleh para petugas pemungut tingkat desa/kelurahan terhadap para wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya.
“Selain itu, dengan dilaksanakannya penyerahan SPPT PBB-P2, diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya mengenai pajak dan sektor PBB-P2 tahun 2020,” terang Hadi Sutikno, Senin 16 Maret 2020.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2020, lanjutnya, untuk Kecamatan Kebonsari, dilihat dari jumlah SPPT PBB-P2 nya, sebanyak 35.543 lembar dan Kecamatan Geger sebanyak 32.097 lembar.
“Ini mengalami penambahan sebanyak 55 dibandingkan tahun 2019. Karena pada tahun 2019, Kecamatan Kebonsari sebanyak 35.536 dan Kecamatan Geger sebanyak 32.049 lembar,” tuturnya.
Sedangkan jumlah besaran pokok ketetapan, tambahnya, sekitar Rp.3.161.000.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.1,3 juta dibanding jumlah besaran ketetapan sebelumnya sebesar Rp.3.160.000.000.
Kenaikan jumlah subyek pajak dan jumlah pokok tetetapannya, ini sebagai hasil dari penyelenggaraan pelayanan PBB-P2 berupa pengajuan pecah, mutasi, obyek pajak baru dan lainnya.
“Termasuk salah satu upaya perbaikan pengelolaan pajak. Khususnya PBB-P2 untuk peningkatan PAD,” tandasnya.
Hadi berharap, para petugas pemungut pajak dapat segera menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada para wajib pajak.
“Kami juga mengharapkan para wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB P-2 ke Bank Jatim atau tempat pembayaran yang sah,” harapnya. (Adv/Dibyo).