Bapenda Kabupaten Malang ‘Mlempem’, Pusdek Minta Tindak Tegas WP Penunggak Pajak

  • Whatsapp
Asep Suriaman Direktur PusDek (Pusat Studi Demokrasi Dan Kebijakan Publik)

Kabupaten Malang, beritalimacom | Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) menyoroti beberapa masalah yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, yakni adanya beberapa tempat hiburan dan resto salah satunya tempat wisata di Tawangargo Karangploso MS belum membayar pajak mulai parkir hingga dugaan manipulasi omzet restoran, senilai Rp 280 juta, dan juga ada manipulasi omset restoran di Kepanjen yakni DP resto senilai Rp 122 juta namun, hingga saat ini masih belum terbayar oleh pihak Wajib Pajak (WP).

“Harusnya Bapenda menindak tegas terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh membayar atau menyetor pajak restoran/rumah makan yang dipungutnya, dan apabila ada unsur pidana maka jangan takut dan segan-segan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Asep Suriaman Direktur PusDek, kepada awakmedia, Senin 25/11.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan Bapenda kepada wajib pajak yang nunggak, harud dilakukan penyegelan, jangan hanya melakukan teguran saja, karena hal itu sudah merugikan Pendapatan Daerah.

“Harusnya jangan mlempem Bapenda kepada Wajib Pajak, Kalau wajib pajak masih bandel tidak bayar pajak, segel saja resto atau cafe, buat apa insentif ratusan juta kalau kerjanya tidak maksimal,” tegas Asep.

Ia juga menyampaikan, jika langkah persuasif yang dilakukan Bapenda masih tidak di indahkan, pasangi banner/spanduk di resto/cafenya agar ini menjadi edukasi kepada wajib pajak lainnya agar tidak telat dan memanipulasi pajaknya. Membangun Kabupaten Malang ini tidak bisa sendiri saja, butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran.

“Oleh sebab itu, kami mengharapkan kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu, sehingga pembangunan di Kabupaten Malang ini dapat berjalan. Jika kepala Bapenda kurang tegas dan jadi penakut untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang nunggak, mending mundur saja dan tanggalkan jabatannya. Berarti anda gagal dalam menjalankan tugas yang telah di percayakan oleh Bupati kepada anda,” tandasnya.

 

Redaksi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait