SURABAYA, beritalima.com ,- Terkait orasi yang sempat dilontarkan Ahmad Dhani saat turut serta dalam demo (04/11) lalu, menuntut tindakan hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Orasi tersebut menuai kritikan dari berbagai pendukung Jokowi, Dalam orasi tersebut Dhani dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BaraJP Jatim akan melaporkan pernyataan Ahmad Dhani saat orasi tersebut telah melecehkan presiden, bahkan hal itu sudah dianggap menghina Simbol Negara.
Bara JP dan LBH Bara JP bersama para advokad serta beberapa lembaga akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.
“Atas orasi yang disampaikan Dhani, telah melanggar pasal 207 dan 160 KUHP tentang penghinaan kepada Presiden, Ahmad Dhani dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata kotor di hadapan masyarakat saat orasi “, terangnya.
Efendi menegaskan Ahmad Dhani juga tidak memiliki etika ketika mengucapkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Untuk itu Bara JP melalu LBH dan lembaga lainnya akan segera melaporkan Ahmad Dhani.
” Dalam waktu dekat ini, LBH Bara JP bersama beberapa lembaga diantaranya, Aliansi Masyarakat Indonesia Untuk NKRI dan Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan tTransparansi Anggaran (LPKP-TA) akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim agar di proses sesuai hukum seperti yang disampaikan Presiden jokowi di beberapa media massa Nasional,”. Tegasnya.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, video Ahmad Dhani berorasi di depan istana negara menjadi viral. Dalam rekaman video amatir itu, Ahmad Dhani dianggap telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Presiden Jokowi.