Barang Bukti Korupsi Rp 8,2 Miliar Diserahkan Kejari Surabaya ke Bank Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 8,2 milliar dari kejahatan negara yakni kasus korupsi. Uang yang diserahkan ke Bank Jatim itu berasal dari tangan Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, terpidana kasus korupsi, dengan nomor perkara 210 K/PID.SUS/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Pengembalian kerugian negara ini diserahkan langsung Kajari Surabaya, Muhammad R Teguh Darmawan, SH, MH ke Dirut Bank Jatim, R Soersoso di Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmat Surabaya, Kamis (27/9/2018).

Dijelaskan Teguh, terpidana kasus ini telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan di Nusakambangan.

“Dan sesuai bunyi putusannya, barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan ke negara cq Bank Jatim,”ujar Kajari Teguh.

Atas bunyi putusan kasasi itulah, Lanjut Teguh, Pihaknya langsung mengembalikan ke Bank Jatim.

“Alhamdulilah, hari ini kami bisa laksanakan pengembalian kerugian negara dari kasus ini ke Bank Jatim. Uang yang kami serahkan sebesar 8,2 miliar rupiah,” sambung Teguh.

Tak hanya uang saja, pada kasus ini juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari hasil korupsi yang dimiliki Yudi Setiawan. Barang bukti tersebut berupa 16 unit mobil dari berbagai merk dan beberapa apartemen.

“Tapi tidak bisa kami serahkan sekarang, karena masih perlu proses dan mekanisme untuk dilakukan aprasial oleh KPKNL sebelum dilakukan lelang,” terang Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.

Diungkapkan Teguh, dalam penanganan kasus korupsi ini bukan hanya bisa memenjarakan tersangka saja, namun bagaimana bisa mengembalikan kerugian negaranya. “Namanya recovery, yang terpenting bagaimana bisa mengembalikan kerugian negaranya,” pungkas Teguh.

Sementara Dirut Bank Jatim R Soersoso mengapresiasi pengembalian kerugian negara kasus ini.

“Kami sangat berterima kasih pada Pak Kajari Surabaya. Dan pengembalian kerugian negara ini bisa menutup segala kerugian yang sudah terjadi pada kasus ini. Tentunya dengan pengembalian kerugian negara ini akan kembali menyehatkan Bank Jatim,” ujar R Soersoso pada awak media.

Diungkapkan Soeroso, kasus ini menjadi guru terbaik untuk merubah sistim maupun SDM di Bank Jatim.

“Agar tidak terjadi kasus kasus seperti ini, kami sudah melakukan perubahan dengan menyekolahkan para SDM Bank Jatim serta bekerjasama dengan Kejaksaan diseluruh Jatim untuk memberikan pengetahuan tentang pencegahan dan bahaya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini sempat menghebohkan Jawa Timur. Kasus ini bermula dari kredit macet di Bank Jatim cabang HR Muhammad dan telah menghantar beberapa pejabat Bank Jatim sebagai tersangka.

Selain itu, kasus ini juga menjerat beberapa tersangka dari pihak swasta, salah satunya Yudi Setiawan. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *