Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta Temukan 30 Kilogram Sabu Dilantai 2 Ruko

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Herman Sutjiono (56), kaki tangan peredaran narkotka jenis sabu jaringan Malaysia terlihat tenang saat JPU Kejaru Surabaya Pompi Polanski mencecar Toni Alfatawira dan Chritianto Bagas Jaya, dua orang penyidik Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan pada dirinya di depan Perumahan Taman Wiguna Raya, Kel.Gunung Anyar Tambak, Kec.Gunung Anyar, Surabaya.

“Terdakwa kami tangkap saat sedang memasukan kipas angin kedalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP warna hitam merk Xiaomi dengan simcardnya. HP warna hitam merk Nokia dengan simcardnya dan kunci ruko,” kata saksi penangkap Toni Alfatawira. Senin (1/7/2019).

Diterangkan saksi Toni, bahwa kipas angin warna putih yang dibeli oleh terdakwa rencananya akan dia pakai karena udara di dalam ruko sangat panas dan tidak nyaman untuk melakukan proses pembongkaran lampu downlight untuk diambil narkotika jenis sabunya.

“Saat lampu itu dicongkel pada bagian penutupnya yang berwarna hitam, ditemukan sebuah plastik klip warna bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu. Sabu itu disimpan dalam lampu downlight,” terang saksi Toni.

Sedangkan saksi Christianto Bagas Jaya mengatakan setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Bobi untuk menerima sabu itu dan menyimpannya dalam ruko yang telah di sewa oleh Bobi.

“Selanjutnya terdakwa kami gelandang untuk menunjukkan lokasi ruko tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Sampai di ruko terdakwa naik ke lantai 2 dan membuka pintu sebuah kamar yang didalamnya ada 22 koli paket dalam kardus warna coklat berisi 20 buah lampu yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” kata saksi Christianto Bagas.

Dalam dakwaan JPU Pompi Polanski dikatakan Terdakwa Herman menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram di ruko Gunung Anyar Jaya Grand City Kavling 52 Surabaya.

“Terdakwa Herman Sutjiono terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” ujar Pompy.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui, pada 24 Januari 2019 jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 30,041 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.

Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli.

Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight.

Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019.

Kepada polisi, Liang mengaku diperintahkan Bobi (buron) dan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta, uang akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *