SURABAYA, beritalima.com- Kembali pada hari Kamis, tanggal 8 Maret 2018 pukul 00.35 WIB penyidik Bareskrim melakukan penangkapan tersangka atas nama Sdri. BFH, tersangka dilakukan penangkapan di Cluster sekitar Kelapa Gading Serpong Karawaci Tangerang dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Adapun modus operandi yang dilakukan Sdri. BFH adalah menggunakan KTP Palsu atas nama inisial FFA untuk membuka Rekening Tabungan Bank Danamon a.n FFH di Kantor Cabang Danamon Pinang Sia Karawaci Banten.
Kemudian rekening tersebut pada tanggal 03 Maret 2017 telah menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD 50.000,00 atau setara dengan nilai Rp. 662.617.450,-. Setelah dana masuk sebesar USD 50,000.00, dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 (dua) puluh dua) kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lainnya, pengakuan tersangka dia mau melakukan pembukaan rekening di Bank Danamon atas permintaan rekannya atas nama MCI (status DPO), atas penarikan dana tersebut menurut pengakuhan tersangka telah menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk keperluan pribadinya,” jelas penyidik Yahyan Dwi Saputra subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka memiliki beberapa rekening pada Bank antara lain:
a. 1 (satu) rekening Tabungan Bank BCA.
b. 6 (enam) rekening Tabungan Bank BRI.
c. 2 (dua) rekening Tabungan Bank Mandiri Syariah.
d. 2 (dua) rekening Rekening Tabungan Bank Mandiri.
e. 2 (dua) rekening Bank Tabungan
f. 1 (satu) rekening Tabungan Bank NTT a.n BFA
g. 1 (satu) rekening Tabungan Bank Permata
h. 1 (satu) rekening Tabungan Bank MNC
i. 1 (satu) Tabungan Bank Danamon
Ada dugaan bahwa rekening tersebut ada indikasi pernah melakukan penerimaan dana dari luar negeri ataupun dalam negeri yang merupakan hasil kejahatan.
Penyidik Yahyan Dwi Saputra subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan antara lain berupa :
1. Buku rekening yang dibuat berdasarkan KTP Palsu atas nama FFH.
2. Dokumen / slip transaksi pada beberapa Bank.
3. Dokumen terkait pemalsuan KTP atas nama FFH dan dokumen NPWP yang dipalsukan atas nama FFH
4. Perangkat komunikasi / elektronik yang digunakan oleh tersangka.
5. Uang tunai yang diduga berasal dari kejahatan pembobolan di beberapa Bank dan hasil kejahatan lainnya.
Lanjutnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri mengakatan bahwa kurun waktu akhir 2016 sampai dengan 2017 pada rekening milik nasabah GREEN PALM CAPITAL CORP dan DALI AGRO CORPS di Bank DBS Singapura telah terjadi transaksi tanpa hak (pembobolan dana milik nasabah) dimana transaksi yang terjadi tersebut tanpa seijin dari Pemilik Rekening.
Total nasabah dirugikan atas 9 (sembilan) transaksi tersebut sebesar USD 1.860.000,- nasabah telah berupaya melakukan pengaduan dan komunikasi pada Bank DBS Singapura baik secara lisan maupun tertulis, upaya lain dari pemilik rekening tersebut adalah meminta bantuan Pengacara di Singapura, dan membuat laporan kepada Polisi di Singapura.
Karena sebagian dari rekening Bank penerima berada di Indonesia maka pelapor pada akhir bulan April 2016 membuat Laporan Polisi pada Bareskrim Polri terhadap dugaan penerima hasil transfer dana yang berada di wilayah hukum Indonesia,” tuturnya.