Bareskrim Polri Kumpulkan Bukti Permulaan Cari Tindak Pidana di Kasus Sinarmas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian.

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri tengah mengumpulkan bukti permulaan atas laporan terhadap Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.

Saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Maret 2021.

Pengusaha batu bara asal Solo, Andri Cahyadi, melaporkan Indra dan Kokarjadi ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang pada 10 Maret 2021.

Kasus bermula saat perusahaan Andri, PT Exploitasi Energi Indonesia (Tbk), bekerja sama dengan PT Sinarmas dalam memasok batu bara untuk PLN. Kerja sama itu dimulai sejak 2015.

Menurut Andri, perusahaannya memiliki kontrak untuk memasok batu bara untuk PLN hingga 7 juta ton per tahun. Kontrak yang cukup besar itu membuatnya harus bekerja sama dengan perusahaan yang lebih besar. “Dalam kesepakatan, PT Sinarmas memasukkan orangnya sebagai direktur di perusahaan saya,” katanya.

Hanya saja, selama tiga tahun bekerja sama, perusahaannya tidak kunjung mendapatkan hasil keuntungan. Bahkan, perusahaan dengan kode emiten CNKO itu justru dibebani utang hingga Rp 4 triliun. Kondisi itu membuat Andri sebagai Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia enggan menandatangani laporan keuangan.

Tidak adanya laporan keuangan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Exploitasi Energi Indonesia sejak pertengahan tahun lalu. “Hingga saat ini masih di-suspend,” katanya.

Pada Desember 2020 lalu, Andri semakin terkejut saat melihat sahamnya di perusahaan itu juga menyusut, dari 53 persen menjadi tinggal 9 persen.

Pengusaha batu bara ini mengaku menderita total kerugian hingga Rp 15,3 triliun akibat kejadian tersebut yang kini ditangani Bareskrim Polri. “Termasuk keuntungan yang tidak saya terima dan kehilangan saham,” katanya. Padahal, perusahaan miliknya itu masih memegang kontrak memasok batu bara untuk PLN hingga 15 tahun ke depan.

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait