Baru 4 Kades Yang Dipecat

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com –  Meningkatkan pelayan masyarakat dan kedisiplinan Aparatur Pemerintah kabupaten sampai tingkat desa. Demi untuk mewujudkan Pemerintahan di kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) yang bersih.

Bupati Danny Missy dan wakil Bupati Ahmad Zakir Mando bakal melakukan pemecatan terhadap 7 (tuju) Kepala Desa (Kades) di beberapa kecamatan. Dan baru 4 Kades yang telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pemecatan sementara. Pasalnya, dari Kades tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang tidak bisa di toleril. Misalnya, dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD, maupun kasus Perselingkuhan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD Halbar Asnath Sowo, kepada wartawan, Senin (26/9), membenarkan adanya pemberhentian sementara yang dilakukan Pemkab Halbar melalui pihaknya terhadap 7 kades di Halbar.

“Iya kami sudah rampungkan draf pemberhentian sementara kepada 7 kades dan baru 4 (empat) diantaranya sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) dan 3 (tiga) lainnya masih di telah dan menunggu waktu Bupati,”aku Asnath.

Lanjut Asnath, pemberhentian sementara dilakukan lantaran 7 kades selama ini tidak menjalan tugas dan fungsinya selaku kades, dan tidak sama sekali mendukung program Pemda yang mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat Halbar.

“Penghentian yang dilakukan berdasarkan pasal 9 peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015  tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades),terhadap 7 (tuju) kades sudah tidak lagi menjalankan tugas.” Jelas Asmath.

Asnath menambahkan, 4 kades yang sudah diberhentikan yakni kades Akelamo, kades Gamiel, Susupu dan Worat – Worat, sedangkan yang masih di telaah diantarnya, Kades Tosoa Kecamatan Ibu Selatan, dan yang bersangkutan sampai saat ini yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya,”terang Asnath.(ssd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *