Baru 8.320 Perusahaan Daftarkan Jaminan Pensiun Pekerjanya

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik.

SIDOARJO, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur akan lebih menggiatkan Program Jaminan Pensiun. Ini karena prosentase perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke Program JP masih terbilang kecil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik, memaparkan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. Menurutnya, hal ini tertuang pada UUD 1945 pasal 34 ayat (2).

Hadirnya negara tersebut diimplementasikan melalui peran BPJS. Dan khusus untuk ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan itu sampai Februari 2017 tercatat 45.634 perusahaan aktif dengan total tenaga kerja aktif 1.483.287 orang. Sedangkan untuk peserta non aktif sebesar 1.688.350 pekerja.

Khusus untuk program JP, dalam tahun 2017 sampai Februari jumlah perusahaan yang aktif ikut program tersebut tercatat 8.320 perusahaan dengan total tenaga kerja aktif 813.089 pekerja.

Sementara pembayaran klaim JP tercatat 1.072 klaim dengan total nilai Rp939,9 juta, yang rinciannya secara lumpsum 54,8% (583 klaim) dan secara berkala 45,62% (489 klaim).

“Secara total, klaim yang talah dibayar hingga saat ini sebanyak 40.960 klaim dengan total pembayaran sebesar Rp383,74 milliar,” kata Cholik, Senin (27/3/2017).

Kembali ke perihal Jaminan Pensiun, disebutkan, adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pada Permenaker Nomor 29 Tahun 2015 pasal 5 disebutkan, pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 41 ayat (3). Pada PP 45 Tahun 2015 disebutkan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Kemudian, mulai 1 Januari 2019 nanti, usia pensiun menjadi 57 tahun, dan selanjutnya 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Cholik mengatakan, pada program JP ada kontribusi pemberi kerja dan pekerja. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada program pensiun sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya pada program JP adalah skala usaha menengah dan usaha besar (Permenaker Nomor 29 Tahun 2015, pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 ayat 1). Sedangkan untuk peserta informal atau bukan penerima upah (BPU) belum wajib untuk mengikuti JP karena terkait sustainabilitas iuran.

“Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan,” kata Cholik.

Ditegaskan pula, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur selalu berupaya meningkatkan hubungan antar lembaga dengan para stakeholders dalam menjalankan ke 4 program tersebut.

“Dukungan pemerintah daerah akan sangat membantu diseminasi informasi sekaligus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan termasuk juga Perlindungan JP,” tandas Cholik. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *