Baru Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anggota KPSP Meninggal Terima Santunan

  • Whatsapp
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, A Agung Karma Krisnadi (kanan), menyerahkan santunan JKM almarhumah Lilik hariyati, anggota KPSP Setia Kawan Nongkojajar, Pasuruan, Kamis (22/11/2018).

PASURUAN, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Lilik hariyati, anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Desa Nongkojajar, Pasuruan.

Santunan JKM ini diserahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, A Agung Karma Krisnadi, bersamaan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440H dan peresmian Kantor baru KPSP Setia Kawan Pasuruan, Kamis (22/11/2018).

Disaksikan pimpinan dan para pengurus serta para anggota KPSP Setia Kawan dan undangan lain, santunan sebesar Rp 24 juta itu diterima ahli waris almarhumah Lilik Hariyati.

Almarhumah Lilik Hariyati, semasa hidupnya, adalah anggota KPSP Setia Kawan Nongkojajar. Ia, bersama 2.000 anggota KPSP Setia Kawan lainnya, belum lama daftar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.

Koperasi terbesar se-Jawa Timur ini sebenarnya memiliki sekitar 6.000 anggota. Namun, baru sepertiganya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu pun baru mulai September 2018 lalu. Sedagkan selebihnya masih dalam tahap proses pendaftaran.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, A Agung Karma Krisnadi, dalam sambutanya menyampaikan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah seorang anggota koperasi ini.

Dituturkan, kematian setiap orang itu sudah pasti, cuma tidak ada yang tahu kapan saatnya. Karena itu, sangatlah tepat semasih hidup mempersiapkan diri dengan ibadah dan amal perbuatan yang baik, dan peninggalan untuk ahli waris di antaranya dengan mengikuti program Jaminan Kematian.

Dikemukakan pula, santunan kematian almarhumah Lilik Hariyati sebesar Rp 24 juta bukan karena baru menjadi peserta, tapi karena meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja. Tapi bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunannya Rp 48 juta plus bea pendidikan anak Rp 12 juta.

Agung juga mengatakan, 2.000 patani sapi perah anggota KPSP Setia Kawan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), yang preminya cuma Rp 16.800,-/ bulan.

Dengan perlindungan kedua program itu, Agung menjelaskan, bila peserta mengalami musibah saat sedang menjalankan akrivitas kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, bila akibat kecelakaan kerja itu peserta sampai cacat, akan diberi santunan cacat, dapat uang ganti pendapatan selama masih dalam perawatan, dan dapat penggantian pembelian alat bantu kesehatan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *