NGANJUK, beritalima.com | Tahun 2016 yang lalu, Kemensos membangun beberapa gedung LPKS ( Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial). Salah satunya di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Bangunan yang dibangun diatas tanah seluas dua hektar itu, menghabiskan sekitar anggaran Rp. 3 milyar.
Namun sejak berdiri hingga sekarang, enam gedung yang sesuai perencanaan digunakan untuk Rehabilitasi ABH (Anak Bermasalah Hukum) ini, baru satu kali dipakai merehabilitasi anak ABH.
Menurut keterangan Sutrisno Susila, Kabid Layanan dan Rehabilitasi, pada Januari 2017, gedung ini ditutup oleh Kemensos dengan alasan tidak ada dana operasional kegiatan. Praktis sejak saat itu, gedung ini terbengkalai.
“Sebenarnya sudah ada rencana gedung ini mau dihibahkan ke Pemkab Nganjuk. Degan catatan tak boleh dialih fungsikan. Lalu anak anak ABH yang memerlukan penanganan rehabilitasi bagaimana,” tuturnya dengan nada tanya.
Menurut Pengamat Sosial Sukamto,SSos, MM, mangkaknya gedung ini tidak bisa dibiarkan.
Apakah membangunnya dulu tidak diawali dengan penelitian dan kajian kajian kelayakan dan ilmiah? Kok baru berjalan 4 bulan saja tidak ada anggaran operasional. Hal ini jelas merugikan negara. Pusat saja tidak bisa mendanai, kok mau dihibahkan ke daerah. Ini namanya Kemensos cuci tangan (Pud).