Sergai(beritalima)- Peningkatan ruas jalan simpang Belidaan menuju Estate ,Kec.Seirampah ,Kabupaten Serdang Bedagai sudah jadi sorotan.Pasalnya pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2015 dari Dana APBD senilai Rp 635.044.000 sudah hilang aspalnya, bahkan belum genap satu tahun sudah rusak parah.
Dari informasi yang dihimpun BeritaLima.com ,anggaran sebesar Rp 635.044.000 dari APBD tahun 2015 yang diperuntuhkan untuk peningkatan ruas jalan Simpang Belidaan menuju Firdaus Estate,Kecamatan Seirampah,Kab.Sergai, terlihat jalan peningkatan ruas jalan yang sepanjang 625 meter dengan kelebaran 4 meter, yang di kerjakan oleh CV Andiko Karya Prima melalui Dinas Bina Marga Sergai sia sia belaka alias mubazir pembangunannya.
Dan berdasarkan pantauan wartawan jalan tersebut sudah hancur lebur dan saat ini jalan tersebut sudah di doser, untuk diratakan oleh Pihak perkebunan PT.Lonsum Indonesia.
“Bayangkan jalan tersebut hancur dan bergelombang yang terletak di jalan perkebunan, yang setiap harinya di lalui oleh Truk milik perkebunan yang melebihi tonase”, ungkap salah satu warga setempat yang tak mau dimediakan, Kamis (03/11)
Salah satu warga tersebut juga menegaskan seharusnya pemerintah Kabupaten Sergai, harus mengevaluasi maupun cek lokasi pembangunan badan jalan yang sudah di bangun oleh Pemkab Sergai, agar tidak ada kerusakan badan jalan yang baru di bangun.
“Jalan itu rusak karena mobil yang sering melintasi dan melebihi berat beban jalan yang hanya menahan kurang lebih 8 ton atau golongan III C. Sementara truk milik perlebunan Lonsum mengangkat buah kelapa sawit diatas 10 Ton sehingga menimbulkan kerusakaan jalan,” Ucapnya ditemui beritalima.com.
Dalam hal ini pemkab sergai hanya diam dan menonton ,sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda tindakan dari pemerintah kepada penghujuk lokasi pengerjaan dan rekanan (Pemborong), menurut informasi yang ada, hanya rekanan yang mendapatkan banyak kepercayaan untuk mengerjakan pembangunan jalan di Pemkab Sergai sehingga, dinilai lemah dalam melakukan pengawasan pembangunan insfraktruktur .
Plt Kadis Bina Marga yang juga menjabat Staf Ahli di pemkab Sergai Drs.Darwin Sitepuh saat di hubunggi melalui Via seluler kepada wartawan, tidak ada jawaban sedangkan melalui Via Sms tidak ada juga balasan.
Terkait hal itu menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LSM LPKH) menerangkan bahwa mengenai pengerjaan peningkatan ruas jalan Simpang Belidaan menuju Firdaus Estate yang di ambil dari dana APBD TA 2015 itu ,terlihat menyalahi aturan yang ada.
“Ada dugaan salahi bestek dalam pengerjaan sebelumnya, karena kita sudah ke lokasi dan secepatnya kita akan mengumpulkan data -data, kami segera buat laporan kepada aparat hukum di Serdang Bedagai,” terang Sugito Ketua LPKH Sergai.
(sugi/beritaLima)