Basmi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember Gandeng Tokoh Masyarakat

  • Whatsapp
Bea cukai jember saat sosialisasi penyebaran rokok ilegal dengan sejumlah tokoh masyarakat. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan Bea Cukai Jember menggelar sosialisasi perundang-undang tentang larangan memperjualbelikan rokok ilegal, Senin (22/11/2021). Acara tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat desa dan karang taruna yang ada di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.

Tujuan dari kegiatan tersebut yakni, mengajak mereka memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Khususnya Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan bagi negara dan pemerintah daerah. Sebab tidak berkontribusi terhadap pendapatan dari bidang cukai.

“Sehingga Bea Cukai Jember kapan hari melakukan operasi pasar dan ternyata banyak ditemukan produk rokok ilegal. Kita berikan edukasi ke mereka (penjualan rokok ilegal -red) dan rokoknya kita sita,” ucapnya di Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.

Syaifullah mengungkapkan, bagi pegang yang masih tetap memperjual belikan rokok ilegal, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri.

“Itu melanggar pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai,” imbuhnya.

Syaifullah menjelaskan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat digunakan oleh Pemkab Situbondo untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini kita mendapatkan DBHCHT sekitar puluhan Miliar rupiah Perlu diingat progam pupuk urea gratis dari pemerintah daerah itu sumber anggaran selain dari APBN juga dari dana cukai. Selain itu dana cukai juga kita berikan dalam bentuk BLT kepada 1007 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” paparnya.

Sementara, Perwakilan Bea Cukai Jember, Vebra Pathurahman menerangkan rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Karena kandungan TAR dan nikotinnya tidak diketahui berapa persen.

“Karena harganya yang lebih murah dari pada rokok yang memiliki pita cukai. Jadi masyarakat akan tertarik untuk membeli rokok ilegal. Jelas ini berbahaya,” pungkasnya.

Vebra Pathurahman berharap kepada perangkat desa, tokoh masyarakat dan karang taruna bisa mengedukasi para pedagang yang masih menjual rokok ilegal. “Mari kita secara bersama-sama memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo,”.(*/Bet)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait