Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan batas waktu rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten hingga 6 Desember 2024. Rekapitulasi di tingkat distrik dijadwalkan selesai paling lambat pada 3 Desember 2024, Senin (2/12/24).
“Untuk pleno tingkat distrik, tidak harus menunggu semua kelurahan terkumpul. Jika ada satu atau dua kelurahan yang datanya sudah masuk, rekapitulasi bisa langsung dilakukan,” ujar Hiromimus Kia Ruma, Kordiv Hukum sekaligus Plh Ketua KPU Kabupaten Mimika saat ditemui di Gor Futsal SP2, Jumat (29/11/2024).
Hironimus juga menambahkan bahwa hal serupa berlaku di tingkat kabupaten. Jika terdapat distrik yang telah menyelesaikan rekapitulasi, pleno kabupaten dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu distrik lainnya.
“Kami ingin memastikan proses rekapitulasi berjalan efisien dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penundaan dalam tahapan berikutnya,” tegasnya.
KPU Kabupaten Mimika terus memantau proses rekapitulasi di tingkat distrik dan memberikan arahan kepada panitia agar tetap menjaga integritas dan akurasi data. Dengan demikian, hasil rekapitulasi dapat segera diumumkan secara resmi kepada publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu dapat bekerja sama, untuk menyelesaikan tahapan ini tepat waktu dan memastikan hasil pemilu yang kredibel.
(Timika/lasatya)