Bawa 1 Bal Ganja, Kurir Ini Diringkus Polres Sergai

  • Whatsapp

SERGAI(SUMUT), Beritalimacom- Polres Serdang Bedagai terus melakukan pemberantasan narkoba, yang sudah kian merusak generasi muda di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba Polres Sergai, kembali menangkap satu tersangka bandar narkoba jenis daun ganja, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 5 kg. .

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH. SIK. MH, mengatakan mendapatkan informasi adanya kurir yang sedang membawa ganja melintas di wilayah Perbaungan. Atas laporan itu Kapolres perintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku polisi telah mengintai langsung menghentikan. Setelah diperiksa polisi menemukan 5 bal ganja dengan berat 5 kg dari dalam rangsel dipundak tersangka sisu. Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolres Sergai.” Ungkapnya dalam realese prees di Mapolres Sergai, Selasa (6/12).

Tersangka mengaku tergiur dengan upah Rp 500 ribu rupiah, tersangka yakni Suriadi alias Sisu (42) warga Jalan KF Tandean, Lingkungan 1, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, nekat membawa 5 kg.

“Alhasil bapak 2 anak ini ditangkap polisi, pasalnya dari tas rangsel dibawanya polisi menemukan 1 bal ganja dengan berat 5 Kg saat melintas disekitar Gang Tempe, Desa melati 2, Kecamatan Perbaungan, Sergai,” katanya.

Sementara itu Sisu mengaku disuruh Asun (DPO) menjemput 5 bal ganja dari Tembung kemudian ganja tersebut diserahkan kepada Wandi ke Perbaungan. Atas perintah itu Sisu kemudian naik kereta membawa ganja tersebut ke Perbaungan.

“Aku disuruh Asun membawa ganja kepada Wandi di Perbaungan,” ujarnya.

Menurut bapak 2 anak ini, dirinya membawa ganja ke Perbaungan  dengan upah Rp 500 ribu, namun dirinya baru dikasi Rp 200 ribu, setelah ganja berhasil diserahkan maka sisanya Rp 300 ribu baru diberi.

“Baru pertama kali aku disuruh ngantar ganja,” kilah Sisu.

Akibat perbuatannya kedua  bandar Narkoba dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009  dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(sugi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *