Bawa Ganja, Pelintas Batas Diamankan Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad

  • Whatsapp

Merauke, Kegiatan patroli keamanan rutin yang dilaksanakan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG) Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad di jalur-jalur tikus yang dilewati pelintas batas membuahkan hasil, dengan ditemukannya narkoba jenis ganja sebanyak 42 paket kecil (300 gram) dari tas seorang pelintas batas.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Jumat (22/11/2019) mengatakan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan oleh 6 anggota Pos Bupul 12 dipimpin Komandan Pos Letda Inf Henri Mahendra Putra. “Patroli tersebut terfokus di jalur-jalur tikus yang dilewati pelintas batas dari kedua negara, baik Indonesia dan Papua Nugini di Kampung Baidub, Distrik Ulilin, pada Rabu 20 November 2019,” ucapnya.

Lebih lanjut Dansatgas menuturkan bahwa kegiatan patroli merupakan perintah langsung dari komando atas dalam hal ini adalah Kolakops Korem 174/ATW guna menciptakan stabilitas keamanan, khususnya di wilayah perbatasan dengan mencegah keluar masuk pelintas batas tanpa dokumen, serta peredaran barang terlarang dan ilegal lainnya.

“Atas perintah tersebut, ditindaklanjuti dengan memerintahkan seluruh pos-pos jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa untuk menggiatkan kegiatan patroli keamanan rutin di wilayah sekitar pos dan jalur-jalur yang dicurigai menjadi jalan masuknya pelintas batas illegal,” ujarnya.

Dari patroli keamanan ini, anggota Pos Bupul 12 memeriksa 12 pelintas batas resmi dan ilegal, kemudian menemukan 42 bungkus kecil (300 gram) narkoba jenis ganja, gelembung ikan kakap putih 1,5 kg, 3 butir obat berbentuk fil, 1 buah HP merk Vivo, 11 lembar uang Kina (PNG) dari salah satu tas pelintas batas.

“Pemilik barang tersebut berinisial WSN (34), warga Kampung Bupul, Distrik Elikobel. Guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, Letda Inf Henri memutuskan untuk membawa tersangka dan 11 orang pelintas batas lainnya ke Pos Bupul 12,” kata Mayor Inf Rizky Aditya.

Setelah dimintai keterangan, WSN mengaku barang tersebut di belinya di Kampung Boset (PNG) dan akan dijual kembali di Merauke. “Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kepada komando atas dan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polsek Muting) untuk diserahkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Alumni Akmil tahun 2003 tersebut menambahkan bahwa saat ini terus menekankan kepada seluruh personel di tiap-tiap pos untuk selalu teliti dalam melaksanakan patroli keamanan secara rutin, guna dapat mencegah segala bentuk peredaran narkoba, barang-barang ilegal lainnya di wilayah tanggung jawab Satgas

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *