SIDOARJO, Beritalima. Com | Upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram dan 100 pil ekstasi, melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil digagalkan petugas gabungan dari KPP Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, dan Pomal Juanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Kamis (14/1/2021), menyampaikan, kedua pelaku yang diamankan, yakni H, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura dan Rizal, warga Surabaya.
“Kedua tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura” kata Kombes Pol. Sumardji.
Setiba di Bandara Internasional Juanda, kedua pelaku melakukan proses pemeriksaan kepabeanan. Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray. Oleh petugas, langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka itu.
Hasilnya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil. Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam lampu LED.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto mengatakan, para penyelundup narkotika khususnya sabu-sabu yang telah tertangkap sebelumnya menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda. “Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya. (Kus)