LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Bilah Hulu AKP Bantu Sihombing atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH Pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018, berhasil mengamankan dua orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika jenis SABU An. AAR. Als. Akbar (22) warga Kampung Jawa Bilah Hulu dan An. NPR (27) warga Tanjung Siram Bilah Hulu, Sabtu (1/9/2018).
Awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, dalam rangka operasi antik toba 2018, melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis SABU di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Atas informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki An. AAR Als. Akbar sedang membawa narkotika, kemudian team menangkap akbar yang sedang mengendarai sepeda motornya, saat digeledah dari tangan sebelah kirinya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama An. NPR Als. Lindung dan tersangka disuruh untuk mengantarkannya kepada pembeli yang sudah memesan kepada teman tersangka.
Barang bukti yang didapat dari akbar berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis verza 150 warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka, sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan kembali penangkapan terhadap tersangka Lindung di jalan umum Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, ketika sedang mengendarai sepeda motornya.
Saat digeledah dari jok depan sebelah kiri sepeda motor tersangka ditemukan 7 (tujuh) bungkus paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang diakui tersangka adalah miliknya dan hendak dijualnya kepada pembeli yang sudah menjadi langganannya.
Barang bukti yang didapat dari Lindung berupa 7 (tujuh) bungkus palstik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna silver, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 50 (lima puluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih merk BIO KIPS dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis vario techno warna putih tanpa plat.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut. (Oelies).