BERAU, Beritalima.com – Pemuda berinisial Mp (23), warga Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan jajaran Satreskoba Polres Berau sekitar pukul 21.30 Wita, Sabtu (17/3/2018) malam lalu karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu seberat 47.01 Gram.
Mp dinamakan polisi di salah satu hotel di Jalan HARM Ayoeb bersama barang bukti sekitar 47 gram lebih yang dia simpan didalam kotak Handphone (HP), ssetelah polisi mendapatkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan jika sebelumnya polisi mendapat informasi dari masayarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu dari wilayah tarakan ke berau. Setelah itu kami melakukan penyelidikan selama 5 hari dan fokus diwilayah perbatasan Berau-Bulungan.
“Kami mencurgiai orang yang datang dari luar wilayah Kaltara dan masuk ke dalam hotel didepan Pasar Sanggam Adji Dilayas, lalu kami melakukan penangkapan dengan disaksikan beberapa masyarakat dan resepsionis hotel. Kami juga melakukan penggeladahan tas pelaku dan menemukan sabu yang disimpan dikotak hp,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 poket besar yang diduga shabu-shabu, 1 Buah kotak Hp Hammer, 1 Buah bungkus pampers, 1 Unit Hp Mrek Hammer Warna Putih, 1Buah HP Merk Samsung Warna Hitam Putih.
Selain itu, dari informasi yang berhasil dihimpun para petugas. Barang haram tersebut dibawa pelaku dari Kalimantan Utara yang selanjutnya akan diedarkan di Kalimantan Utara. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengecek dugaan pelaku lainnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam
pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tim)