Bawa Sabu, Ridho Roma Terancam 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Jakarta, beritalimacom-– Ridho Rhoma salah satu anak penyanyi Raja dangdut Rhoma Irama bakal terkena ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, pasalnya Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, saat hendak melakukan pesta narkoba.

Dari Rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, pasal yang disangkakan dan hukuman dapat berubah lantaran kini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah diselidiki, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, diakui Ridho Rhoma beban dan tuntutan kerja menjadi alasan dirinya menggunakan sabu.

“Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, dia (Ridho Rhoma) menggunakan ini karena beban kerjanya. Biasa saja, kan, memang alasan-alasan seperti itu, mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini, kan, bawaannya tidak bisa tidur,” tutur Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.

Sebelum melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sejumlah orang yang hendak melakukan pesta wilayah sekitar Jakarta Barat.

Dipimpin oleh Kanit 3 AKP Supriyatin, Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar area hotel di kawasan Jakarta Barat.

Kemudian, ternyata benar, seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip seperti yang disebutkan turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.

Pada sekitar pukul 04.00 WIB, saat orang tersebut akan masuk ke lift, tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, yang tak lain ialah Ridho Rhoma.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti yang narkotika jenis sabu diletakkannya di mobil.

Tepatnya, di jok depan kiri mobil, di dalam paper bag berwarna cokelat.

Lalu, disaksikan oleh tersangka, barang bukti tersebut pun diamankan.

Hingga kini, tersangka Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat. (Trbn/net/Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *