KAPUAS, beritalima.com – Kepolisian Sektor Timpah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menahan AS (30) pada saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakan (K2YD) dalam bentuk razia di jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jum’at (20/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Timpah Iptu Syaifudin Zuhri melalui releasenya menyampaikan bahwa tersangka AS di tangakap saat sedang membawa satu buah senjata tajam jenis badik yang di selipan di pinggngnya.
“Pada saat itu kita lakukan pemeriksaan tubuh As, kita berhasil menemukan satu bilah badik dengan panjang 24 cm dan lebar 3 cm yang oleh tersangka AS diselipkan di pinggang sebelah kiri,” tutur Iptu Syaifudin Zuhri, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS yang merupakan warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas kini telah di amankan di rutan Polsek Timpah.
“AS akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” ucap Iptu Syaifudin Zuhri.
**KH*MISRAN HARIS**