SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Zainab Achmad Binti Achmad Ibrahim dan Indah Pratiwi Binti Achmad Ibrahim serta Mohammad Edi Bin Sahar (berkas terpisah) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Jaringan narkoba Batam ini disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejati Jatim M.Nizar, di hadapan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting serta dua hakim anggota Yohanes Hehamoni dan Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/7/2020).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zainab Achmad Binti Achmad Ibrahim dan Indah Pratiwi Binti Achmad Ibrahim serta Mohammad Edi Bin Sahar (berkas terpisah) terbukti bersalah sesuai 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa Nizar dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence.
M. Nizar mengatakan bahwa, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.
Dia menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi dan masyarakat Indonesia.
“Sedangkan hal meringankan tidak ada sebab kami tidak melihat tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa,” pungkas M Nizar
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
“Saudara bisa menyampaikan pleidoi atas tuntutan pada persidangan pekan depan,” ucap hakim Martin Ginting sembari mengetuk palu.
Ditemui selesai sidang, Edi Santoso selaku penasehat hukum terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi binti
Achmad Ibrahim serta Abdulhadi selaku penasehat hukum Mohammad Edi Bin Sahar menyatakan, telah menyiapkan pembelaan karena dalam hal ini, kliennya hanya sebagai pesuruh dan bukan otak pelaku atau bandar.
Kakak beradik, Zainab Achmad dan Indah Pratiwi ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim secara bersamaan dengan Mohammad Edi Bin Sahar dalam Kamar No.906 Hotel Ibis Styles Jemursari Jalan Raya Jemursari No.110-112, Surabaya pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar jam 10.00 Wib.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Zainab Achmad ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1096 gram, 1097 gram, 1076 gram, 1085 gram, 1089 gram, 1096 gram, 1088 gram, 1 tas jinjing warna pink berisi 1 bungkus plastik sabu bekas pakai seberat 523 gram, KTP, 3 Handphone, ATM BNI, Uang tunai Rp 251.000, dan koper berisi pakaian warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang di temukan dari terdakwa Indah Pratiwi, KTP an. Inda Pratiwi, 1 unit Handphone Xiaomi warna putih dengan nomor 085767661911, 2 Handphone, kartu ATM Mandiri, BCA dan BNI. 7 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1096 gram, 1097 gram, 1076 gram, 1085 gram,1089 gram, 1096 gram, 1088 gram.
Modusnya, barang haram tersebut diranjau dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pulau Bintan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, atas perintah Abang (DPO) melalui Handphonenya untuk dikirim ke Surabaya oleh terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi.
Untuk pengiriman tersebut, Abang (DPO) kirim uang 32 juta secara bertahap ke rekening Mandiri milik terdakwa Indah Pratiwi dengan janji tambahan apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Surabaya akan diberi Mobil Honda Jazz Warna Kuning. (Han)