Bawah Novum dari dr Arifin, Terpidana Narkoba 5 Tahun Penjara Ini Ajukan PK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Meski sudah divonis bersalah, Supriyadi Bin H Hasan, terpidana 5 tahun penjara dalam kasus pemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1gram tidak mau menyerah.

Pria itu didampingi pengacaranya mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya agar mendapat keringanan hukuman.

“Kami memiliki novum (bukti baru) berupa surat keterangan dari dari dokter rumah sakit poliklinik Rutan Medaeng yang menyatakan Klien kami
mengalami ketergantungan terhadap narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ronni, pengacara Supriyadi Bin H Hasan saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).

Menurut Ronni surat keterangan bertanggal 2 Mei 2019 dari dokter Arifin itu ditemukan oleh istri terpidana sekitar 2 minggu yang lalu.

“Disitu dipastikan Klien kami Supriyadi Bin H Hasan positif metafitamin dan mengalami kecanduan,” tambah Ronni.

Sidang pengajuan PK sejatinya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo sepakat melakukan penolakan, sebab saksi dr Arifin yang pembuat surat keterangan yang menyatakan terpidana Supriyadi Bin H Hasan positif metafitamin dan mengalami kecanduan tidak dihadirkan pemohon dalam persidangan.

“Kami minta dokter yang menerbitkan surat ini dihadirkan. Gunanya untuk menerangkan kebenaran surat dokter ini,” tolak jaksa Ugik dalam persidangan secara teleconfrence.

“Ok saya sepakat dengan pendapat Jaksa Penuntut. Kalau begitu sidang kita tunda, mohon dokter yang membuat surat dihadirkan,” jawab ketua majelis hakim.

Data yang didapat beritalima.com, Kamis 20 April 2020, terdakwa Supriyadi Bin H Hasan divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Memerintahkan agar terdakwa Supriyadi Bin H Hasan tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,6 gram beserta plastik pembungkusnya, yang mana masing masing @klip beratnya 0,3 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 pipet kaca yang mana terdapat serbuk kristal warna putih dengan berat total keseluruhan 2,1 gram yang diduga sabu-sabu, seperangkat alat hisap berupa botol kaca yang tutupnya terdapat 2 lubang berikut dengan sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 buah sekrop plastik
Dirampas untuk dimusnahkan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait