Bawah Sabu 4 Kilo, Jaringan Sabu Nigeria Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yiska Tanesib anggota jaringan peredaran narkoba asal Nigeria yang kedapatan membawa sabu seberat 4 kg, langsung merenung usai mendengar dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanik Prihadi terdakwa Yiska Tanesib dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut pidana penjara selama 20 tahun penjara, denda 20 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucap jaksa di ruang sidang Kartika PN Surabaya.

Adapun pertimbangan jaksa yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan narkotika, dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan surat tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim Hisbullah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdikusi kepada kuasa hukumnya, yakni Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, untuk mengajukan pembelaan. “Kamu (terdakwa) dituntut 20 tahun penjara, silahkan diskusi dengan kuasa hukummu, untuk mengajukan pembelaan, dan sidang kami tunda minggu depan,” ucap hakim Hisbullah sambil mengetok palu.

Usai sidang, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa, mengaku alhamdullilah atas tuntutan jaksa. Pasalnya terdakwa lepas dari tuntutan mati. “Alhamdulillah, kami puas atas tuntutan jaksa, meski klien kami terbukti membawa sabu 4 kg tapi jaksa tidak menuntut dengan hukuman mati. Meski begitu, kami tetap akan mengajukan nota pembelaan pada sidang minggu depan,” pungakasnya.

Perlu diketahui, Terdakwa ditangkap pada hari Jumat 11 Agustus 2017 sekitar pukul 05.30 wib di Loby Hotel Fave Max Jl Prenggolan No 1,3,5 Tegalsari Surabaya.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Surabaya dan Bali, selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Mapping penyelidikan, observasi dan pembuntutan dan sasaran yang dicurigai, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam merk Polo berisi empat kilogram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *