Bawah Sabu 4 Kilo, Kurir Sabu Jaringan Internasional Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yiska Tanesib binti Henderina Toereno, warga Desa Netpalab, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, diadili di ruang sidang Kartika 2 gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/1/2018). Wanita berusia 37 tahun dengan 2 anak yang masih balita ini menjalani sidang dengan agenda periksaan terdakwa lantaran membawa 4 kg sabu.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui semua perbuatannya telah membawa narkotika jenis sabu dari stasiun Gambir, Jakarta menuju stasiun Pasar Turi, Surabaya.

“Ya, Sabu itu saya bawah dari Jakarta ke Surabaya atas permintaan Frengky, warga negara Nigeria. Untuk pekerjaan tersebut saya dibayar Rp 5 juta, tidak termasuk ongkos sewa hotel dan makannya, serta biaya transportasi saya dari Kupang menuju Surabaya,” kata terdakwa Yiska dengan suara nyaris tak terdengar.

Dengan tangis sesenggukan, terdakwa Yiska bahkan mengakui kalau aksi menjadi kurir narkoba sudah dilakoni sebanyak lima kali ini. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Hisbullah SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Yiska mengaku terpaksa menjadi kurir, sebab kehidupannya selama ini serba pas-pasan. Bahkan pekerjaan yang dilakukannyapun tidak tetap, serta harus menghidupi dua orang anak.

“Ini yang kelima kalinya pak hakim, yang empat kali berhasil lolos,” ucap terdakwa jujur.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejati Jatim menyebutkan, terdakwa Yiska Tanesib binti Henderina Toerno ditangkap personel Ditnarkoba Polda Jatim pada Agustus 2017 lalu bertempat Loby Hotel Fave Max Jalan Prenggolan No 1,3,5 Tegalsari, Surabaya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo berisi barang yang diduga sabu seberat 4 kilogram, 1 lembar boardingpass kereta api Sembrani jurusan Gambir Surabaya, 1 buah HP oppo warna emas, 1 buah HP Blackbarry

Kepada petugas, Yiska mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari jaringan Frengky (DPO) warga negara Nigeria yang dia kenal tahun 2009 di Jalan Jaksa. Jaksa Jakarta Pusat

“Untuk mengantar sabu kepada pemesannya di Surabaya dan Bali, terdakwa diberi upah sebesar Rp 5 juta sekali antar, Perbuatan sebagaiman diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Ninik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *