SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Adhiem Widigdo menuntut terdakwa Mitus Amril Kurniawan dan terdakwa Garry Damara Saputro asal jalan Petemon Surabaya dengan hukuman berbeda atas kepimilikan sabu seberat 8,38 gram. Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Tak hanya itu, JPU dalam tuntutanya mengenakan denda kepada terdakwa senilai Rp. 5 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Mitus Amril dan Garry Damaro bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan atau menyalurkan sabu dengan berat melebihi 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2009 dengan hukuman 16 tahun untuk Amiril dan 15 tahun untuk Garry Damaro dan denda Rp. 5 miliar subsidaer 6 bulan kurungan,” ujar JPU Adhiem.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Fariji akan mengajukan pembelaan yang akan di ajukan kepada majlis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan pekan depan.
“Kita tetap melakukan pembelaan (pledoi) pada minggu depan, mudah-mudahan putusan hakim nanti lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” ujar Fariji saat dikonfirmasi setelah persidangan ini usai di gelar.
Mitus Amiril Kurniawan dan Garry Damara Saputro ditangkap anggota Polsek Mulyorejo di dekat jembatan pasar Pandegiling Surabaya pada jam 02.30 Wib, tanggal 16 Oktober 2017 saat sedang menunggu temannya bernama Koko Haryanto (belum tertangkap).
Keduanya ditangkap akibat percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram. Saat digeledah diketemukan sabu 8,38 gram dan uang Rp 150 ribu yang dimasukkan dalam bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Mild dalam saku celana Mitus Amiril. (Han)