Bawaslu Ajak Wartawan Awasi Pelanggaran Kampanye Pilwali Kota Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar rapat dengan awak media untuk antisipasi terkait pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di Kantor Bawaslu Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Kamis (3/9/2020) malam.


 Rapat ini menghadirkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur Eko Pamuji sebagai pembicara terkait pemberitaan saat kampanye nanti. 
 “Media online dan media sosial berbeda. Media sosial itu seperti facebook, twiter, instagram dan lain sebagainya. Sedangkan media online adalah media yang berbasis pers dan berita yang disampaikan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan harus konfirmasi yang lengkap,” ujar Eko yang juga Sekretaris PWI Jatim.


 Dalam pemberitaan, lanjut Eko, diharapkan betul-betul sesuai kode etik jurnalistik. Misalnya, tidak hoax dan tidak membuat berita yang mengungkap keburukan salah satu paslon, apalagi tanpa konfirmasi.

Di tempat yang sama, Kordiv Humas dan HDI Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyah, mengungkapkan harapannya media dapat menjadi mitra Bawaslu sebagai sumber informasi jika terjadi pelanggaran pada kedua pasangan calon, tim sukses dan para relawannya, termasuk pelanggaran protokol pencegahan Covid-19

“Semua itu nanti akan ada aturan-aturan yang jelas dari KPUD Surabaya, dan Bawaslu sebagai pengawas dalam kampanye,” ujar Yaqub. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait