BANGKALAN, Beritalima.com– Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yaitu calon legislatif (caleg) dan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) di Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur tidak berizin.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Senin (4/3/2019).
Mustain mengatakan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan, APK Caleg dan juga Capres dan Cawapres yang dipihak ketigakan tersebut tidak ada yang berizin.
“Hasil pantauan dilapangan dan koordinasi dengan pemkab Bangkalan sejumlah alat peraga kampanye yang pemasangannya di pihak ketigakan belum ada yang mengurus izin,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mustain meminta kepada tim pemenangan Celeg dan tim kampanye daerah (TKD) Capres dan Cawapres di Kabupaten Bangkalan untuk segara mengurus izin.
Dikatakan dia, pihaknya juga meminta kepada semua tim pemenangan peserta pemilu 2019 untuk mematuhi peraturan pemilu dan peraturan daerah (perda) tentang pemasangan APK.
“Dalam temuan ini kami sudah kirim surat kepada pihak terkait agar dapat mengurus izinnya ke pemerintah daerah dan surat pemberitahuan juga kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu,” pintanya.
Mustain menegaskan, bila tim pemenangan caleg dan TKD tidak menghiraukan himbauannya tersebut maka tidak segan-segan menurunkan APK-nya secara paksa.
“jika dengan jangka waktu yang sudah ditentukan tetap tidak mengindahkan, maka kami turunkan secara paksa,” tutupnya. (Rus)