BANGKALAN, Beritalima.com–Kasus dugaan pelanggaran kampanye KH. Dja’far Shodiq dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan.
Kasus tersebut dihentikan lantaran salah satu unsur dari laporan kasus tersebut tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dilanjutkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Dihentikannya kasus tersebut setelah melalui pembahasan bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa, setelah pihaknya menelusuri sumber dana kegiatan sosialisasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Gakkumdu bertempat di Kantor Bawaslu Bangkalan, Senin (1/4/2019) hari ini.
“Pembahasan kedua ini untuk menentukan apakah lanjut ke tingkat penyidikan atau tidak,” tutur Mustain.
“Hari ini kita bahas bersama anggota Kejaksaan dan Polres Bangkalan untuk membahas hasil klarifikasi dan investigasi Bawaslu Bangkalan terkait persoalan Dja’far Shodiq,” tambahnya.
Iptu Muhaimin, anggota Polres Bangkalan mengatakan bahwa, kita kesulitan mengaitkan antara unsur dengan alat bukti. Sehingga, kita belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.
“Alat buktinya kurang, sehingga belum menetapkan terlapor,” terang Muhaimin.
Sementara itu, Fajrini Faizah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyatakan bahwa ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. Sehingga tidak bisa melanjutkan laporan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Saksi masih kurang. Kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada. Kalau terlapor mengatakan bahwa tidak tahu soal barang bukti, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” terang Rini.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
KH. Dja’far Shodiq saat ini menjadi calon legislatif DPR RI Dapil XI wilayah Madura. Beberapa waktu lalu KH. Dja’far Shodiq dilaporkan DPD LSM LIRA Bangkalan terkait kegiatan sosialisasi yang diduga didanai Kementerian PPPA. LSM LIRA Bangkalan melaporkan hal itu karena ditemukan adanya bahan kampanye berupa stiker di dalam dus snack yang dibagikan kepada peserta sosialisasi. (Rus)