Bawaslu Dan Satpol PP Diundang Tidak Hadir Di Acara KPU

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lumajang gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, dalam acara tersebut KPU terima kritikan dan masukan untuk anggota KPU yang baru. Dalam hal ini terkait pemilu Lima tahun ke depan, (24/07/2019).

Acara tersebut diselenggarakan di rumah makan Istana Kuliner pasar hewan Lumajang. Ketua KPU kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, dalam sambutannya dengan nada mengkritik mengatakan, bahwa masih banyaknya pelanggaran terkait pemilu 2019. “Dalam masa kampanye misalnya, adanya undangan kampanye di tempat ibadah. Yang diundang juga penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan”, ungkap Yuyun.

Terkait dengan pemasangan alat kampanye, termasuk billboard yang terpasang melintang di jalan raya. “Hal Itu terjadi, saya tidak tahu apakah perdanya membolehkan atau tidak. Setahu saya itu tidak boleh dan perda itu masih berlaku. Ada juga alat peraga di dekat lembaga pendidikan, tempat tempat ibadah, tapi dibiarkan. Ke depan ini tidak boleh terjadi”, ujar Yuyun.

Dalam hal ini Yuyun juga menyampaikan, “persoalan ini sebenarnya lebih banyak ditangani oleh Bawaslu dan Satpol PP, sayangnya Bawaslu tidak datang karena bepergian. Hanya stafnya yang dihadirkan, dan dari Satpol PP juga diwakilkan stafnya. Padahal 4 hari sebelumnya, Bawaslu diundang sebagai narasumber”, pungkas Yuyun.

Dari peserta undangan juga ada yang sebagian mengeluh karena Bawaslu dan Satpol PP tidak hadir, mengingat semua pelanggaran adalah rananya Bawaslu dan Satpol PP selaku penertiban. “Dalam acara ini Bawaslu dan Satpol PP diundang atau tidak, atau memang diundang tapi gak datang. Sebetulnya banyak yang mau tak sampaikan terkait pelanggaran, tapi siapa yang akan menjawab. Masalah ini kan perannya Bawaslu”, tutur Dudik caleg PAN.

Dalam paparannya, Komisioner KPU bidang SDM, Yusuf Adi Pamungkas menuturkan, “memang ada kenakalan dari peserta pemilu dalam pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Padahal semua sudah dipahamkan dan disepakati bersama dengan seluruh penyelenggara, stake holder, Bawaslu, kontestan pemilu. Saya mengistilahkan ada yang “nakal” dari oknum peserta pemilu”, tutur Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga menjelaskan bahwa banyak problem yang terjadi pada pemilu 17 April 2019 lalu. Pertama, lamanya penyerahan desain ATK dari kontestan pemilu. Akibatnya pencetakan ATK tidak tepat waktu.
Kedua, lamanya tahapan kampanye (7 bulan) sangat lama. Semua merasakan lelah, termasuk Satpol PP, pihak kepolisian, termasuk calegnya. Oleh karena itu, kalau dirasa panjang silahkan diusulkan. Dari sisi APK karena kampanyenya lama, banyak yang rusak. Sehingga membuat lagi. Ini juga harus dievaluasi”, papar Yusuf.

Ketiga, soal medsos. KPU menyadari, bahwa penanganan kampanye di medsos kurang maksimal dilakukan. “Satu akun memang didaftarkan ke KPU sejak awal kita minta, namun faktanya di lapangan ada akun lain yang dijadikan kampanye. Ini semua menyulitkan, bagaimana ini kedepan bisa diminimalisir, meski demikian pelaksanaan pesta demokrasi di Lumajang 2019 berjalan aman”, pungkas Yusuf.

Saat ditanya terkait tidak hadirnya Bawaslu dan Satpol PP, di luar acara Yusuf kepada awak media juga menjelaskan, bahwa dirinya juga berupaya mendatangi Bawaslu, “Saya kemarin sudah ke bawaslu lagi mewanti-wanti, Amin atau Jadid yang hadir dan menjawab okey. Tetapi ternyata tadi sms ngomong gak bisa, tapi gak tak balas wis”, ujar Yusuf. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *