GRESIK, beritalima.com | Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik telah mendaftarkan seluruh Panwaslu beserta jajarannya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi, di acara Bimbingan Teknis Bagi Panitia Pengawas Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Hotel Santika Gresik pada pekan lalu.
“Ini sebagai langkah untuk memberi kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika anggota Panwaslu sampai mengalami musibah kecelakaan dalam menjalankan tugas,” kata Imron.
Imron juga menuturkan, tidak menginginkan petugas Bawaslu Gresik mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau sakit karena kelelahan seperti pada saat Pilpres waktu lalu. Namun, lanjutnya, ini dilakukan untuk jaga-jaga.
“Agar di wilayah Gresik tidak terjadi hal-hal yang di luar dugaan, jadi kita persiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin,” kata Imron.
Di Kabupaten Gresik terdapat 18 kecamatan, sehingga jumlah petugas Panwaslu beserta jajarannya ada ribuan. Secara rinci terdapat 54 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), 356 Panitia Pengawas Lapangan (PPL), 2.200 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), 108 staf Panwascam, dan 6 tenaga kerja di setiap kecamatan.
Mereka semua didaftarkan 2 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, mengapresiasi langkah yang diambil Bawaslu Gresik dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh anggotanya.
Dia mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar. Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung penuh BPJAMSOSTEK, dan ada penggantian uang pendapatan.
Bila kecelakaan tersebut menyebabkan kematian, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang didaftarkan, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, santunan berkala senilai Rp 12 juta, serta beasiswa dari TK hingga kuliah senilai total Rp 174 juta untuk 2 anak.
Bagi petugas yang meninggal karena sebab lain (bukan karena kecelakaan kerja), misal karena sakit atau sebab lain, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta rupiah.
Fauzie berharap langkah Bawaslu Gresik ini juga segera ditempuh lembaga penyelenggara pemilu yang lain seperti KPUD Gresik.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, agar selama persiapan dan pelaksanaan Pilbup berlangsung para pekerja demokrasi ini bisa bekerja secara maksimal tanpa memikirkan resiko pekerjaan di lapangan. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, bersama Bawaslu Gresik beserta jajarannya.